Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Konsel, Terdakwa Yusran Mengaku Dimanfaatkan Oknum

Redaksi by Redaksi
July 3, 2017
in crime & Justice
0

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Smiley face
TNC,  KENDARI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), untuk sewa kendaraan selama proses pilkada tahun 2015, kini memasuki agenda pembelaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum salah satu terdakwa (Yusran red).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor / PHI Klas I A Kendari, Senin (3/7/2017) dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH.
Di dalam persidangan, Darwis selaku Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan dalam pembelaannya, bahwa dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaraan pemilihan Bupati Konsel 2015 lalu, kliennya sama sekali tidak mengetahui jika kegiatan tersebut bermasalah. Menurut dia, Sekertaris KPU Konsel yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Selaku kuasa hukum terdakwa, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari kerugian negara sebagai mana yang disangkakan,”  ungkap Darwis dihadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Yusran menyampaikan beberapa pembelaanya. Dia mengaku, jika pengadaan kendaraan rental tersebut, semata-mata hanya untuk optimalisasi kerja-kerja penyelenggara Pilkada, serta untuk kepentingan tugas negara, yakni mengawal dengan baik proses Pilkada di Kabupaten Konsel pada 2015 lalu.
“Difakta persidangan telah tergambar kondisi geografis wilayah Konsel, yang cukup luas dan tidak mendukung. Tentunya sangat menghambat kerja kami, jika dipaksa menggunakan kendaraan dinas kami yang sudah lusuh, dari segi performa mesin yang mulia,” ujar Yusran.
Menurut dia, kegiatan pengadaan kendaraan rental bukanlah hal yang mubassir atau mengada-ngada, melainkan justru sangat membantu kerja devisi sosialisasi dan peningkatan partisipasi KPU Konsel.
Lebih lanjut, Yusran menjelaskan, dirinya bersama komisioner lainnya hanya korban dari kesibukan dan ketidak jelian pihaknya, dalam membaca dan memahami regulasi yang ada. Sehingga terperdaya dan termanfaatkan oleh kepentingan pihak lain, yang ingin mencederai pihaknya.
“Dihadapan Tuhan yang maha kuasa dan majelis hakim yang terhormat, kami akui kelalaian dan kesalahan kami. Dan kami sungguh menyesal, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Saya berharap agar majelis hakim memberikan hukuman serendah-rendahnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang tuntutan oleh jaksa pada Selasa (20/6/2017) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Konsel, Dessy Indrayani SH mengatakan, terdakwa Yusran bersalah melakukan Tipikor,  sebagaimana di atur dalam pasal 3 Undang-Undang  Tipikor. Ia pun dituntut selama satu tahun 10 bulan (22 bulan) penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Selain Yusran, mantan Ketua KPU Konsel Djabal Nur, serta ketiga Anggota Komisioner lainnya yakni Sutamin, Nuzul Qodri dan Aswan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik jaksa.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sultra, pada tanggal 10 sampai 28 Oktober 2016 lalu, ditemukan kerugian negara  sebesar Rp.270 Juta, dalam dana hibah KPU Konsel.
Laporan: Vinho
Post Views: 355
Tags: #Kendari#Konsel#Korupsi#KPUD#PN
Previous Post

Pria Paruh Baya Tenggelam di Sungai Konawe

Next Post

Pilgub Sultra, Rusda Mahmud Bidik Gerindra

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Pilgub Sultra,  Rusda Mahmud Bidik Gerindra

Pilgub Sultra, Rusda Mahmud Bidik Gerindra

Bidik Gerindra,  LA Lobi Melalui Jalur Ini

Bidik Gerindra, LA Lobi Melalui Jalur Ini

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara