TenggaraNews.com, KENDARI – Tudingan terhadap dirinya soal penggelapan aset telah melalui proses peradilan. Hasilnya, Masyhur Masie Abunawas tak terbukti melakukan seperti hal yang dilaporkan mantan Wali Kota Kendari, Asrun.
Pasca putusan tersebut, kini giliran Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang melakukan pelaporan di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sultra beberapa bulan lalu, soal dugaan pencemaran nama baik atas dirinya, yang dilakukan oleh Asrun.
MMA menegaskan, bahwa laporannya tersebut merupakan murni pencemaran nama baik, tak ada kaitannya dengan hal-hal lain. Pernyataan ini dilontarkan MMA, pasca adanya beberapa pihak yang mengaitkan hal tersebut, dengan hajatan politik yang akan digelar 2018 mendatang.
“Laporan ini murni pencemaran nama baik, tak usah dikaitkan dengan hal-hal yang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, laporan tersebut merupakan bentuk pengembalian nama baik. Sebab, secara pribadi dan keluarga pihaknya jelas merasa telah dipermalukan. Apalagi, dalam laporan Asrun sebelumnya, secara jelas nama MMA disebut sebagai pihak yang telah menggelapkan aset.
“Ini kan sama saja saya dituduh mencuri. Tuduhan ini sudah sangat keterlaluan,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar pihak kepolisian memproses laporannya tersebut, jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa progres yang jelas.
“Yah, saya minta pihak kepolisian tidak mendiamkan laporan saya ini,” harapnya.
Laporan: Ikas Cunge