Tenggaranews.com – Setelah melakukan loby dengan suasana ngobrol lepas bersama staf kepresidenan RI, pengungsi Maluku dan Maluku Utara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara di Jakarta mendesak Presiden RI Joko Widodo, agar segera mengeluarkan Perpres sebagai payung hukum untuk pembayaran konpensasi para pengungsi yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Desakan ini diserukan setelah sehari sebelumnya, ketua LBHN perwakilan Sulawesi Tenggara, Laode Arci bersama LBHN Jakarta bertemu Menteri Sosial RI untuk memperjelas status eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara.
Ketua LBHN Jakarta , Dr Arief Sugiarto menegaskan, berdasarkan hasil audien bersama menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawangsa berkesimpulan, bahwa pemerintah bisa membayarkan konpensasi tersebut jika sudah ada payung hukumnya.
“Nah ini yang kami anggap bahwa ada diskriminasi antara eks. pengungsi. Karena sebelumnya, eks pengungsi Timur Timur juga sudah menerima konpesasi, sedangkan eks. pengungsi Maluku dan Maluku Utara tidak ada,” tegasnya, Jumat 17 November 2017.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan atas aspirasi para eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara. Mengingat perjuangan ini sudah lama disuarakan. Hanya saja, sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Tolong bapak Presiden segera menyikapi ini secara arif dan bijakasana. Karena eks. pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra, sama dengan eks pengungsi lainnya yang ada di Indonesia. Jangan ada diskriminasi sesama pengungsi,” jelasnya.
Laporan: Muhamad Syukur
Editor: Ikas Cunge