TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Wakatobi, Jaimuna mengatakan, kegiatan pengelolaan bahan material dasar jalan yang dikerjakan oleh PT. Golden Prima – Sinar Lima (GPSL) KSO di Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi tak perlu kajian lingkungan.
Menurutnya, proyek tersebut dikategorikan sebagai kegiatan atau usaha jangka pendek. Olehnya itu, kegiatan jangka pendek yang berhubungan dengan lingkungan hidup tak perlu mengantongi izin lingkungan atau dokumen lingkungan lainya.
Kegiatan pencampuran dasar hamparan badan jalan agregat kelas A tersebut, merupakan campuran dari batu krikil dua per tiga takaran, seplit 1/2 takaran, medium 0,5 takaran dan abu batu yang dicampur dalam mesin penakar.
“Menurut informasi dari Kabid saya, bahwa sudah komunikasikan dengan pak desa dan lokasinya itu lokasi pak desa, pak desa izinkan, itu hanya untuk penampungan sementara, setelah itu kegiatanya tidak ada lagi,” kata Jaimuna belum lama ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu berdalih, kegiatan pencampuran dasar material jalan itu bukan kegiatan atau usaha, namun itu merupakan penunjang untuk kegiatan usaha pengaspalan jalan dan tidak butuh kajian lingkungan.
Tak hanya itu, Jaimuna juga mengungkapkan, aktifitas pencampuran bahan material dasar jalan tersebut hanya penampungan, tak ada kegiatan di dalamnya yang sama halnya dengan penampungan di kapal-kapal.
Ia juga menerangkan, kegiatan PT. Golden Prima – Sinar Lima KSO itu tidak masuk dalam kategori merubah pola lingkungan hidup, meski ada kegiatan pengerukan oleh alat berat.
Sementara itu, dalam UU No. 32 pasal (1) poin 16 disebutkan, bahwa perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan lansung atau tidak lansung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampau kriteria baku krusakan lingkungan hidup.
Untuk diketahui, kegiatan proyek tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni pragram hibah jalan daerah (PHJD) senilai Rp50 miliar lebih.
Laporan : Syaiful
Editor: Ikas









