TenggaraNews.com, MUNA– Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Muna. Kali ini, pelakunya merupakan seorang sopir mobil bernama Herman (30), warga Desa Wabahara, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna berhasil mengamankan pelaku. Herman ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 265 / XI /2019/SULTRA/Spkt , tanggal 21 November 2019.
Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP. Muh. Ogen Sairi mengatakan, tindak pidana perbuatan cabul tersebut terjadi pada pukul 14.00 Wita, terhadap anak dibawah umur berinisial LS.
Saat itu, korban sedang berjalan kaki menuju sekolah, tiba-tiba datang pelaku yang langsung menggendong korban dan membawanya menuju hutan.
“Korban anak SD itu langsung di gendong oleh pelaku, kemudian bawa di hutan-hutan. Pelaku langsung mencium dan memasukan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban,” ungkapnya, Kamis 21 November 2019.
Mantan Kasat Narkoba itu menambahkan, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, kemudian digelandang di Mapolres Muna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kooperatif saat diamankan oleh tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polres Muna, Aipda Jumadi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e UU No. 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Laporan: Phoyo