TenggaraNews.com,WAKATOBI – Hasriadin, salah seorang Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi diduga terlibat dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD).
Hasriadin diduga telah menerima uang dari Bendahara Desa Fungka sebesar Rp. 22.800.000, sebagai honor narasumber dalam pelaksanaan beberapa kegiatan pelatihan pada Agustus 2018 lalu.
Dari penelusuran jurnalis TenggaraNews.com, warga Desa Fungka, Candra mengungkapkan, bahwa ada empat kegiatan yang diduga dikelola Hasriadi. Yaitu kader kesehatan masyarakat, pelatihan tata cara penyusunan peraturan desa, pelatihan penguatan kelembagaan, dan sosialisasi pencanangan desa agro wisata.
“Pada saat itu yang saya ketahui Hasriadin itu mengambil dan terlibat langsung, yang mestinya sebagai pendamping desa tidak di benarkan, karena menyalahi kode etik pendamping profesional,” ujar Candra, Jumat 22 November 2019.
Menurut Candra, pendamping desa tidak boleh mengambil kegiatan pelatihan desa, apalagi menjadi narasumber sekaligus moderator dalam satu hari dengan menyelesaikan empat kegiatan.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Hasriadin mengaku tidak mengetahui persoalan permintaan uang untuk honor pemateri dari Bendahara Desa Fungka. Namun, Sekretaris Camat (Sekcam) Wangi-wangi Selatan, Salim Ode yang meminta dirinya menjadi sebagai pemateri saat itu.
Selain tak mengetahui persoalan itu, Ia juga menyampaikan, bahwa penerimaan uang sebesar Rp. 22.800.000, baik penerima dan tanda tangan atas namanya itu sudah pernah diperiksa lansung oleh tim dari propinsi.
“Kalau nggak salah itu sudah pernah di konfirmasi langsung oleh tim dari propinsi, termasuk dengan Pak Sekcam sebagai pemateri,” katanya.
Untuk diketahui, pada nota pembayaran kwitansi tertera nama Hasriadin yang diketahui sebagai PD Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Laporan : Syaiful