TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kota Kendari, menindaklanjuti laporan Harwan Ridwan ST terkait adanya kecurangan perhitungan suara di TPS 30 Kelurahan Rahandouna, Kecamatan
Poasia, Kota Kendari pada Pemilu tanggal 17 April 2019.
Bukti tindaklanjutnya, Bawaslu mengeluarkan surat nomor 148/Bawaslu-
Prov.SG-17/HM.02.00/V/2019, perihal pemberitahuan status laporan. Surat tersebut ditandatangani Sahinuddin SH, Ketua Bawaslu Kota Kendari pada tanggal 24 Mei 2019.
Sebelumnya, Harwan melaporkan temuan adanya penggelembungan suara
Caleg Partai Golkar di TPS 30 Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dalam laporan Harwan disebutkan, Caleg Nomor urut 1 atas nama Rusiahwati Abunawas SE hanya memperoleh 1 suara, namun setelah rapat pleno KPU berubah menjadi 3 suara. Sedangkan Novar Aditya Praja yang berada di nomor urut 3, memperoleh suara 8 tapi setelah pleno berubah menjadi kosong.
“Kami dari awal sudah menduga bahwa ini ada permainan untuk mendongkrak suara salah satu Caleg di Golkar. Kalau mau ditelusuri lebih jauh, suara partai Golkar hilang kemudian dialihkan ke Caleg tertentu. Makanya kami mencari keadilan melalui Bawaslu dan KPU Kota
Kendari, walaupun ini sudah lewat masa waktu gugatan. Tapi kami berkeyakinan, waktulah yang akan menentukan siapa sebenarnya berhak duduk di DPRD Kota Kendari,” kata Harwan saat dihubungi melalui telepon selullernya, Senin 3 Juni 2019.
Isi surat yang dilayangkan Bawaslu Kota Kendari, bahwa telah merekomendasikan kepada KPU Kota Kendari dengan nomor 139/BAWASLU-PROV.SG 17/HM.02.00/V/2019, tanggal 8 Mei 2019 untuk dilakukan perbaikan dan telah dilakukan perbaikan oleh KPU Kota Kendari. Mengenai perbaikannya sudah disampaikan kepada saksi Partai Golkar
Kota Kendari.
Isi surat yang tak kalah menariknya jadi perhatian, kata Harwan, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dugaan pelanggaran kode etik ini, sudah diteruskan kepada KPU Kota Kendari sesuai ketentuan Pasal 10A Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum untuk ditindaklanjuti.
Para terlapor yang diduga melanggar kode etik, yakni Syamsul Ilyas S, Tahjuddin Siraaja Gumba, Ir Bacoamir, Mursalin Mustafa,S.Sos, La Ode Usaha, S.Pd, M.Pd, masing-masing sebagai ketua dan anggota PPK Kecamatan Poasia.
“Dalam surat Bawaslu Kota Kendari, tertulis jelas bahwa kesalahan
penginputan perolehan suara Partai Golkar di TPS 30 Kelurahan Rahandouna pada fomulir model DAA1 diduga telah melanggar sumpah/janji penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap Harwan.
Selain laporan ke Bawaslu, Harwan juga berharap agar DPD Partai Golkar Kota Kendari membuka mata dan hati atas kasus yang terjadi di Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli Kota Kendari pada Pemilu 2019.
“Kami akan sangat sayangkan kalau pengurus Golkar Kota Kendari berdiam diri menyikapi masalah ini,” ujarnya.
Laporan : Ikas
Editor : Rustam