TenggaraNews.com, KENDARI – Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Merdisyam telah memberikan klarifikasi, bahwa puluhan Tenaga Kerja Tiongkok (TKA) di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu 15 Maret 2020 melalui penerbangan asal Jakarta, dan para TKA tersebut baru saja balik usai melakukan perpanjangan visa di ibukota.
Meski demikian, pernyataan Kapolda Sultra tersebut tak lantas merubah opini yang telah berkembang di publik.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman mengatakan, bahwa seharusnya pihak perusahaan mempublish terkait surat perpanjangan visa yang telah diurus di Jakarta, sehingga tidak menimbulkan opini yang dapat meresahkan masyarakat.
“Bisa melalui Dinas Tenaga Kerja untuk pro aktif,” katanya, Senin 16 Maret 2020.
Menurut dia, kalaupun untuk mengurus perpanjangan visa tersebut, harusnya pihak perusahaan memfasilitasi terkait tenaga kerjanya, untuk tidak perlu ke Jakarta mengurus, cukup diwakili oleh pihak perusahaan.
“Sehingga tidak memberikan keresahan terhadap masyarakat, karena opini yang berkembang, bahwa masa hanya mengurus visa bawa koper seperti mau pindah rumah,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja RI telah memberikan klarifikasi, bahwa 49 Warga Negara Asing (WNA) tersebut bukan pekerja yang mengurus perpanjangan kerja.
“Kalau mereka urus perpanjangan kerja harus melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di Daerah, tapi kita tidak pernah keluarkan, saya juga sudah melakukan pengecakan di Kementerian tapi data mereka tidak ada,” ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Saemu Alwi (Dilansir dari topiksultra.com).
Menurut Saemu Alwi, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan imbauan, sejak Februari 2020 tidak diizinkan pekerja dari Cina masuk dan kerja di Indonesia termasuk di Sultra.
“Seharusnya datanya ada di pusat. Faktanya, mereka tidak punya data sama sekali sebagai pekerja,” ucapnya.
Laporan: Ikas