TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan Narkotika National Kota (BNNK) Kendari menggelar rapat kerja teknis implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018, yang dipimpin oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis 24 Januari 2019.
Dalam kesempatan itu, Sulkarnain juga menandatangani instruksi Wali Kota tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (RAD-P4GN) tahun 2019-2022.
Walikota Kendari memaparkan delapan kegiatan RAD-P4GN yang akan dilakukan Pemkot, diantaranya sosialisasi bahaya narkotika dan prekursor (zat yang dapat menimbulkan efek yang sama dengan efek yang ditimbulkan Narkoba) serta informasi tentang P4GN.

Selanjutnya, kata Ketua DPD PKS Kota Kendari ini, pihaknya juga akan membentuk regulasi tentang P4GN, melaksanakan tes urin kepada seluruh ASN, membentuk satgas dan relawan anti Narkoba, mengembangkan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika.
“Kami juga akan menyediakan layanan rehabilitasi yang kompeten, menyediakan SDM pelaksana rehabilitasi yang kompeten dan menyediakan data terkait P4GN,” jelas Sulkarnain.
(Humas Pemkot Kendari)