TenggaraNews.com, KENDARI – Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa di Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Sultra, Kamis 24 Januari 2019.
Unjuk rasa Format tersebut dipicu oleh dugaan terhadap PT Bososi Pratama melakukan perampokan sumber daya alam (SDA). Dengan sengaja menabrak aturan mempermainkan hukum dengan melakukan penambangan ilegal.
“Tangkap dan adili Andi Uci Abdul Hakim sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap penambangan ilegal yang mengatasnamakan PT Bososi Pratama di Desa Morombo,” teriak Siddiq Muharam dalam orasinya di Kantor Kehutanan Sultra siang tadi.
Lanjut Siddiq, banyak hal dilakukan PT Bososi Pratama yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Selama penambangan telah banyak melakukan perampokan SDA dengan cara melakukan ilegal mining di kawasan hutan lindung dan diluar dari IPPKH seluas 496,33 Hektare.
Pada lokasi pertambangan PT Bososi Pratama terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 Hektare, hutan produksi terbatas 1.106,15 Hektare dan hutan produksi 68,06 Hektare.
“PT Bososi Pratama secara diam-diam melakukan perubahan fungsi hutan lindung yang tidak sesuai mekanisme, dan ditemukannya ketidaksesuaian RTRW kabupaten dan provinsi serta menyalahi aturan. Karena perubahan fungsi hutan lebih luas ketimbang IUP yang dimiliki PT Bososi Pratama,” teriaknya dengan mengusap dahinya yang dibasahi keringat diakibatkan panas matahari.
Lebih lanjut, Siddiq menambahkan, berdasarkan fakta di lapangan yang dihimpun dari berbagai sumber, dan hasil investigasi Format. Pihaknya menemukam delapan Join Operasional (JO) yang melakukan pertambangan di lokasi IUP lahan PT Bososi Pratama belum memiliki izin usaha jasa pertambangan.
Sehingga, Format Sultra mensinyalir semua atas persetujuan dan perintah Andi Uci Abdul Hakim yang mengatas namakan PT Bososi Pratama dengan melakukan manipulasi. Beberapa JO di lokasi IUP PT Bososi Pratama berani melakukan pencurian ore nickel, dan dalam pemuatan ore nickel disinyalir memakai pelabuhan jetti milik perusahaan lain yang menyalahi aturan.
“PT Bososi Pratama telah menyalahgunakan IUP dengan melakukan aktivitas di luar IUP, PT Bososi Pratama juga diduga dengan sengaja melakukan aktivitas penambangan ore nickel dikawasan hutan lindung” beber Siddiq.
Untuk diketahui, Andi Uci Abdul Hakim bukanlah direktur PT Bososi Pratama, hal ini berdasarkan akta nomor 187 tanggal 28 April 2015. Tentang pengalihan saham Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani ke Kariatun dan Hendra dan disahkan oleh Notaris Frans Polim SH.
(Muhammad Syukur)