TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Bupati Wakatobi Haliana Akhirnya mendapat surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-709/KASN/02/2022, Perihal Rekomendasi atas Dugaan
Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
disebabkan tindakannya yang melanggar Peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran yang dilakukan Bupati Wakatobi tersebut adalah dengan melakukan nonjob kepada Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berdasarkan Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam surat KASN disebutkan, Bupati Wakatobi dinilai Melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah, Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai pertimbangan tersebut, Surat KASN Poin 10 menyebutkan, kepada Sdr. Sahibuddin, S.Pd, M.Pd.
yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKSDM Kabupaten Wakatobi, kemudian di nonjob menjadi Analis Pengembangan Potensi Daerah pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, agar dikembalikan kejabatan semula atau setara, namun apabila yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat KASN tersebut terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat sehubungan dengan Surat
Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor: 237 Tanggal 3 Februari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang di duga melanggar sistem merit kepada ketua KASN yang diterima pada 3 Februari 2022, 4 Februari 2022, dan 15 Februari 2022.
Pada Poin 11 menyebutkan, Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.
Lanjut, atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan Perundang-Undangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, (4) hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Penulis : Syaiful









