TenggaraNews.com KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari tidak memberikan perpanjangan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An Nur Azwar.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Kendari, Irsan Irodjasa mengatakan, alasan pihaknya tidak memperpanjang tanda daftar panti asuhan tersebut, karena adanya masalah yang dihadapi LKSA An-Nur Azwar.
“.Kita juga menunggu surat rekomendasi dari dewan yang berbentuk surat,” ujar Irsan Irodjasa saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 4 Juli 2023.
Irsan menjelaskan pemberhentian operasional sementara An-Nur Azwar dilakukan, sebab telah menjadi keputusan bersama ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke dua belah pihak serta menghindari beberapa konflik sosial diwilayah sekitar.
Dinsos dan DPR menginginkan agar permasalahan dari pantin asuhan An-Nur Azwar dapat diselesaikan secara mufakat atau kekeluargaan.
“Hanya memang LKSA nya itu sudah berbadan hukum jadi tidak mungkin kami tutup. Karena sudah mempunyai SK notaris dan SK Hukum dan HAM,” jelasnya.
Lanjutnya, pria kerap disapa Icank itu juga, menyampaikan bahwa akan ada kemungkinan LKSA An-Nur Azwar bakal kembali beraktifitas.
“Dinas Sosial kan hanya memberhentikan sementara operasionalnya, tetapi hasil RDP pada saat itu kan hanya bersifat sementara. Jadi bisaji diterbitkan kembali,” ungkapnya.
Selain itu dia, berharap ada penyelesain yang berujung kondusif, karena sangat disayang apabila LKSA harus ditutup. Pasalnya dengan adanya panti itu dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial yang berada di wilayah itu.
“Jika LKSA sudah tidak bermasalah terhadap masyarakat pelapor maka kita bisa terbitkan. Sehingga Kita berharap itu LKSA jangan sampai ditutup,” pungkas.
Laporan : Uciyana
Editor : Rustam