TenggaraNews.com, WAKATOBI – Proyek pengadaan barang/jasa pengadaan baju sentuhan ciri khas daerah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2023 menjadi sorotan.
Ini karena anggarannya sangat fantastis, Rp1.210.000.000 untuk pengadaan perlengkapan siswa SD/sederajat (paket A) dan Rp 701.500.000, untuk perlengkapan siswa SMP (Paket B).
Namun, usulan tersebut sempat ditolak oleh anggota DPRD pada Rapat Amandemen khusus beberapa waktu lalu dengan pertimbangan bahwa, selama ini para siswa SD dan SMP membeli dan memakai seragam sekolah dari anggaran dana BOS yang diterimanya.
Tak hanya itu, proyek pengadaan baju sentuhan ciri khas daerah pada jenjang Sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, dimaksudkan agar adanya pemberdayaan para penenun khas lokal daerah.
Pada saat usulan proyek itu ditolak, jawaban pemerintah daerah dalam hal ini Dikbud Wakatobi, pada rapat amandemen khusus yaitu pengadaan baju sentuhan ciri khas daerah pada jenjang SD/SMP untuk menumbuhkan rasa cinta siswa terhadap tenunan ciri khas daerah, pemberdayaan para penenun dan penjahit lokal untuk menghidupkan roda perekonomian para pengrajin lokal Kabupaten Wakatobi.
Namun, pihak dinas tidak konsisten sebab tidak memberdayakan para pengrajin lokal atau tenunan khas daerah, malah baju sentuhan tersebut dibeli dari luar daerah diduga produk pabrikan.
” Usulan itukan dalam rangka pemberdayaan para penenun khas lokal kita, namun pada faktanya kan tidak, karna tidak jelas seperti itu maka DPRD saya secara pribadi harus dihentikan, ” tegas ketua Komisi II DPRD Wakatobi Arman Alini pada Rabu, 5 Juli 2023.
Kepala Dinas Dikbud Wakatobi Aliwangi saat di wawancarai mengaku tidak tahu menahu soal hal itu.
Untuk informasi yang lebih jelasnya, Aliwangi menyampaikan untuk mengkonfirmasi PPK.
” Saya no komen, kalau itu tanyakan saja ke PPK, karena PPK yang lebih tahu tentang itu,” ujar Aliwangi.
Sementara itu, PPK Ady Rahmat Ali juga tidak mau berkomentar, malah ia mengatakan untuk mengkonfirmasi Kadis.
” Persoalanya semua kegiatan pengadaan barang/jasa itu kan penanggung jawabnya kepala dinas, karena kepala dinas itu sebagai pengguna anggaran di PA/KPA, ” ujar PPK Ady Rahmat Ali.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam