TenggaraNews.com, BOGOR – Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap wartawan di Bogor, Jawa Barat, terdakwa divonis kurungan penjara selama 4 tahun. Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Klas I A, saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa di ruang sidang utama, Rabu 30 Januari 2019.
Menurut Hakim Ketua, Chandra Gautama, terdakwa Muhammad Nur alias Roni terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korban WD di wilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada tanggal 4 Agustus 2018 lalu, yang mengakibatkan korban mengalami luka cacat seumur hidup di bagian tangan kanannya.
“Kami, hakim ketua dan kedua hakim anggota, merasa sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk memutus hukuman kepada terdakwa dengan vonis selama 4 tahun penjara,” kata Chandra.
Namun, lanjut dia, dirinya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan keluarga bila tidak terima dengan putusan tersebut. Majelis hakim juga sempat memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa, apakah menerima atau banding.
“Pikir-pikir dulu yah, apakah terdakwa keberatan dan mengajukan banding atas putusan kami, dan kami beri waktu selama 7 hari. Tapi, jika selama waktu itu tak ada jawaban dari terdakwa kami nyatakan terdakwa menerima putusan kami,” tegas hakim ketua.
Sementara itu, korban WD mengaku masih kurang puas terhadap putusan majelis hakim PN Cibinong, atas kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut. Pasalnya, dalam tindak pidana sebagaimana pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai perbuatannya.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam pengungkapan dan pencarian terduga pembacok wartawan WD ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah turut membantu secara langsung melalui koordinasi dengan pihak Polres Bogor serta jaringan PPWI di lapangan. Oknum pembacok bernama Roni sempat buron selama berbulan-bulan, namun akhirnya dapat diamankan petugas di tempat persembunyiannya di kampungnya di Nusa Tenggara Barat.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang telah membantu dan mensuport saya dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus pembacokan yang saya alami,” ujar korban WD.
Sebelumnya, peristiwa pembacokan atau penganiayaan itu terjadi di salah satu rumah makan di wilayah Cikaret, pada awal Agustus tahun lalu yang menyebabkan luka permanen pada tubuh korban WD, sehingga kesulitan melakukan aktivitas kewartawanannya.
(Sutiaman/red)