TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) mendesak KPK RI untuk menjadikan Kepala Bappeda Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Mustakim Darwis sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam Press Release FAMHI Sultra yang dikirim ke TenggaraNews.com mengatakan, sesua fakta persidangan terbukti Kepala Bappeda ikut terlibat dalam pusaran korupsi dana PEN Kabupaten Koltim dan Kabupaten Muna.
Ketua Umum FAMHI Sultra-Jakarta, Midun Makati mengatakan, keterlibatan Kepala Bappeda Kolaka Timur adalah memberikan suap kepada tersangka Sukarman Lokke untuk uang operasional dalam mengurus dana PEN di Jakarta.
Dalam rilis Ketum FAMHI Sultra-Jakarta mengungkapkan, di dalam BAP maupun fakta persidangan sangat jelas keterlibatan kepala Bappeda Kolaka Timur telah memberikan suap kepada Kepala BPSDM Muna Sukarman Lokke atas arahan mantan Bupati Kolaka Timur yang kini telah menjadi terpidana tindak pidana korupsi.
Ditetapkanya tersangka Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) tahun 2021 melibatkan banyak pihak-pihak terkait, diantaranya adalah Andi Merya Nur (AMN) bupati KolakaTimur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur ( LMS), kemudian menyusul pengusaha Rusdianto Emba, Kepala BPSDM Muna Sukarman Lokke (SL) sebagai pihak pemberi suap dan penerima suap.
Terkait desakan ini, aktivis FAMHI Sultra-Jakarta akan melakukan aksi demontrasi di depan KPK RI.
“Kami betul-betul menunjukan komitmen dan memastikan agar KPK RI menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan Perundang- undangan yang berlaku,” terang Midun.
FAMHI Sultra – Jakarta juga akan mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir terkait pinjaman Dana PEN Rp. 349 Miliar.
“Karena dalam BAP dan fakta persidangan Wali Kota Kendari Sulkarnain disebut oleh ibu Yuniar pernah datang menemui terdakwa M. Ardian Noervianto,” ungkap Midun.
Laporan : Rustam