TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan salah penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP OPK) untuk pengangkutan dan penjuala PT Kyara Sukses Mandiri (KSM), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyalahkan Dinas ESDM.
Kepala Bidang Perizinan, Dicky T mengungkapkan, jika terjadi kesalahan di izin PT KSM pihaknya lepas tangan. Pasalnya, persoalan teknis sebelum dikeluarkan izin suatu perusahaan oleh PTSP Sultra telah diurus oleh ESDM.
“Di sini (PTSP, Red) hanya legalitas saja. Memang daftarnya di sini. Di sini ada tenaga teknis dari Pertanian dan ESDM. Setelah dibuatkan pertimbangan teknis (Pertek) dari sini ke dinas mereka. Di sana yang urus teknisnya semua, setelah itu kami tinggal mengsahkan saja tanpa memeriksa lagi,” ungkap Dicky saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Dicky juga menyoroti pembuatan izin PT KSM, yang dimana dalam redaksi izin PT KSM tidak tercantum tanggal berakhir perusahaan.
“Di sini saya liat hanya tanggal terbitnya izin. Tidak ada tanggal matinya (berakhir). Salah ini, searusnya di cantumkan kapan tanggal berakhirnya izin perusahaan,” ungkapnya.
PT KSM mendapatkan satu (1) IUP OPK dari PTSP Sultra dengan dua komoditi. Mineral, dan Batubara. Jika merajuk pada surat edaran Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) No 11. E/30/DJB/2011 tentang klasifikasi badan usaha dibidang pertambanagn dalam akta pendirian badan usaha.
Bunyi surat edaran tersebut memaparkan, badan usaha yang akan menjadi peserta lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam dan batu bara, serta badan usaha yang akan mengajukan permohonan WIUP mineral. Bukan logam dan batuan.
“Tidak mungkin salah. Karena ini IUP OPK pengangkutan dan penjualan. Jadi, dia sembarang saja bisa nikel dan batu bara,” kata Dicky.
Dalam pemberitaan sebelumnya,
Nining Rahmatia, Kepala Seksi Pemetaan WIUP dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara ESDM Provinsi Sultra mengungkapkan, jika PT KSM melakukan aktivitas di luar IUP OPK mineral logam sudah menyalahi aturan, dan ESDM Sultra akan melakukan pencabutan IUP.
“Terkait penyataan ESDM satu IUP OPK harus satu komoditi? Salah juga mereka. Karena ini konsepnya dari mereka,” ungkap Dicky.
(Muhamad Syukur/red)