TenggaraNews.com, KENDARI – Korps Mahasiswa Dan Pemuda Indonesia (Komando) Sultra terus menyoroti pembangunan terminal khusus (Tersus) PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang berada di dalam kawasan hutan lindung.
Parahnya lagi, pembangunan Tersus DMS tersebut diduga kuat turut mendapatkan legitimasi dari pihak Syahbandar Molawe, sehingga PT. DMS nampak leluasa menggunakan Tersus yang melanggar regulasi tersebut.
“Iya, Tersus DMS itu berada di atas kawasan hutan lindung, kami juga menduga ini dilegitimasi oleh pihak Syahbandar Molawe, karena ada beberapa dokumen yang diterbitkan Syahbandar,” ujar Ketua Umum Komando Sultra, Arbawan, Kamis 21 Januari 2021.
Mestinya, kata dia, perusahaan itu taat aturan, dan pihak Syahbandar juga tidak boleh menjerumuskan institusinya ke dalam persoalan pidana di bidang kehutanan.
Lebih lanjut, Arbaewan juga membeberkan, bahwa ada beberapa dokumen teknis dalam tahapan pembangunan Tersus/TUKS yang diterbitkan oleh Syahbandar, sebagai kelengkapan berkas untuk penerbitan izin operasi pelabuhan dari kementrian.
“Iyalah pasti syahbandar telibat. Kenapa? ada beberapa dokumen teknis yang terbitkan Syahbandar, kementrian tidak mungkin terbitkan izin kalau Tersusnya melanggar aturan. Berarti kami duga ini ada yang disulap,” bebernya.
Alumni Fakultas Kehutanan UHO itu menegaskan, pihaknya akan kembali mempressure persoalan pelanggaran tersebut karena beberapa institusi yang memiliki kewenangan dinilai lambat dalam menuntaskan persolan ini.
“Kami sudah bersurat ke institusi yang punya kewenangan di bidang itu sampai di kementrian sejak akhir 2020, namun belum ada tanggapan. Kami akan presure kembali, terlalu lambat penanganannya,” tegas Arbawan.
Selain itu, Komando Sultra juga kembali mendesak Kepala UPP Syahbandar Molawe, Andi Abbas untuk mengakui kesalahan PT. DMS serta menghentikan penerbitan izin sandar dan izin berlayar pada kapal yang parkir di dalam kawasan hutan lindung.
“Kami hanya berharap Kepala UPP Syahbandar Molawe profesional, mengakui dan memberhentikan sementara penerbitan izin sandar san izin berlayar. Jangan terkesan membekingi,” pungkasnya.
Laporan: Ikas









