TenggaraNews.com, MUNA – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Legislatif Kabupaten Muna, dipastikan cair sebelum lebaran.
Kepala Dinas (Kadis) Keuangan dan Aset Daerah (DKAD) Amrin Safiini mengatakan, pencairan THR paling lambat dibayarkan besok Kamis 28 April 2022. Namun pencairan tersebut tidak serta merta dibayarkan dengan gaji 13.
“Keterlambatan THR dikarenakan ada kendala diaplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sedangkan pembayaran gaji 13 untuk PNS itu dipastikan setelah lebaran,” ucap mantan Kadis PP3A kepada awak media, Rabu 27 April 2022
Untuk diketahui anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR sebanyak Rp27 Milyar melalui APBD tahun anggaran 2022 dengan jumlah PNS penerima THR sebanyak 6.391 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 111 orang sementara 30 orang lainnya adalah pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati dan wakilnya.
Laporan : Phoyo