TenggaraNews.com,MUNA – Pemerintah Kelurahan Foo Kuni, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat terbuka yang diikuti oleh sejumlah masyarakat dan Tiga Pimpinan Kecamatan (Tripika), Selasa 19 April 2022
Camat Katobu, LM. Asmadi Teno mengatakan, agenda rapat tersebut terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dimana, masyarakat belum membayar pajak dan kondisi lingkungan diseluruh wilayah Kecamatan Katobu.

Terkait dugaan Pungli yang di sorot oleh warga Foo Kuni dan viral di Media Sosial (medsos) menurutnya bohong, sebab setelah di klarifikasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ternyata Pungli tersebut tidak ada.
“Selama ini dikatakan ada potongan itu hanya kerjaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi dari pemerintah kelurahan. Karena apapun yang dilakukan oleh pihak kelurahan pasti pemerintah kecamatan mengetahui kondisi itu,”ungkapnya
Olehnya itu, lanjut dia, sekecil apapun kegiatan yang namanya penerima manfaat atau bantuan itu tidak boleh ada potongan sepeserpun.
“Mereka sudah klarifikasi bahwa pemberian itu adalah ikhlas, namun saya tegaskan yang namanya penerima dan pemberi itu adalah gratifikasi dalam hukum, itu tidak boleh dan harus di hindari,” terangnya
“Jadi saya himbau kepada seluruh kelurahan di Kecamatan Katobu yang namanya pelayanan tidak boleh ada yang namanya pungli,”tambahnya
Sementara itu Lurah Foo Kuni, Kisabang menegaskan kepada seluruh masyarakatnya, kedepan kata dia, tidak ada lagi perwakilan dalam proses pencairan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
“Jadi saya sampaikan jika ada masalah laporkan ke saya, tidak ada lagi yang namanya perwakilan, masyarakat harus langsung ke kantor Pos untuk menerima bantuan. Kita harus hindari, jangan ada Pungli di kelurahan Foo Kuni,” Tandasnya
Laporan : Phoyo









