TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga kali penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Sulkarnain Kadir dalam kasus gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI), hingga kemarin masih sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dody, usai pemeriksaan terakhir Sulkarnain Kadir dilakukan penyidik Kejati Sultra pada Kamis, 13 April 2023.
“Jadi tadi penyidik sudah lakukan pemeriksaan kepada SK untuk pendalaman pembuktian terhadap perkara Midi dan statusnya tetap sebagai saksi, ” ujar Dody.
Mantan Walikota Kendari itu menjalani pemeriksaaan sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 10.00 Wita dan baru berakhir pada pukul 15.00 Wita.
Dody mengungkapkan, agenda pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir telah berakhir sebagai saksi.
“Informasi dari penyidik, pemeriksaan terhadap SK sudah selesai dan dalam perkara ini dia tetap jadi saksi, ” jelasnya.
Laporan : Munir
Editor : Rustam