TenggaraNews.com, KENDARI – Untuk meningkatkan kepesertaan, dan memastikan semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara bersinergi, dalam melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan di bumi anoa. Sinergitas tersebut kemudian dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangani bersama pimpinan kedua lembaga tersebut, Rabu 20 Desember 2017 di Grand Clarion Hotel Kendari.
Kadis Transnaker Sultra, Saemu Alwi mengatakan, sinergitas tersebut penting untuk dilakukan dalam rangka peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui tim pengawas gabungan tersebut, maka semua perusahaan yang berada di Sultra yang belum memberikan jaminan masa depan terhadap pekerjanya, bisa diarahkan untuk mendaftarkan segera ke BPJS Ketenagakerjaan pada empat aspek, yakni Jaminan Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
“Makanya diperlukan sinergitas. Kan kami punya tenaga pengawas, BPJS Ketenagakerjaan juga punya pengawas, jadi kan tinggal digabungkan untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” ujar Saemu Alwi.
Dia juga mengimbau kepada semua perusahaan, agar mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah didaftar, maka iurannya harus di bayar tepat waktu tanpa ada tunggakan lagi.
Disinggung soal pemberian sanksi, Saemu Alwi mengungkapkan, bahwa pihaknya memiliki prosedur yang dimulai dari penyidikan, ketika tahapannya sudah masuk kategori pidana maka akan ditindaklanjuti ke rana hukum.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno menjelaskan, penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk sinergitas dari kedua lembaga itu, merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ditambahkan La Uno, sinergitas itu sudah berlangsung sejak dua tahun lalu, dan Sultra baru melaksanakannya di tahun 2017 ini.
“Jadi, sistem kerjanya itu dibuat satu tim, tenaga pengawas dari Dinas Transnaker dan BPJS Ketenagakerjaan digabungkan menjadi satu, dengan membagi berdasarkan zonasi pengawasan,” jelasnya.
Setiap tiga bulan, kata dia, akan dilakukan evaluasi sejauh mana optimalisasi kinerja dari tim gabungan tersebut.
“Kalau untuk anggaran sih memang dari kami yang talangi, kan ada biaya operasional,” katanya.
Sayangnya, La Uno belum bisa mebyebutkan secara detail besaran anggaran yang disiapkan untuk pengawasan tersebut.
Laporan: Ikas Cunge