TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan Kentucky Fried Chicken (KFC) cabang MT. Haryono, Senin 29 Juli 2019 lalu di ruang Rapat DPRD Kota Kendari, merekomendasikan penutupan sementara KFC MT. Haryono Kendari, dan tidak beroperasi mulai 1 Agustus 2019.
Sebab, KFC Cabang MT. Haryono terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah rumah makan atau restoran dengan tidak mengantongi surat Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik.
Anehnya, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, karena hingga saat ini perusahaan penjual ayam goreng tersebut masih beroperasi.
Berdasarkan hasil penelusuran jurnalis TenggaraNews.com, kuat dugaan rekomendasi penghentian sementara aktivitas KFC tersebut dibatalkan oleh pihak Komisi III DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Sukarni Ali Madya yang dikonfirmasi via selular tak memberikan jawaban.
Begitu pula Kepala DLHK Kota Kendari, Paminuddin yang juga hendak diwawancarai melalui telepon selularnya, tak memberikan jawaban.
Dari hasil wawancara jurnalis TenggaraNews.com terhadap pihak perusahaan yang diwakili oleh Rest Manager KFC Wilayah Sultra, La Fani Sitamkar, KFC bersikukuh bahwa pihaknya tidak melakukan pencemaran seperti yang ditudingkan selama ini.
Tak hanya itu, La Fani juga mengaku, pihaknya hanya menjual ayam goreng, sehingga tak menghasilkan limbah berbahaya dan beracun atau B3.
“Lingkungan mana yang kami cemarkan? Limbah mana juga yang kami produksi?. Yang kami produksi ini kan hanya ayam goreng, beda dengan rumah makan yang lainnya, ada ikan, ayam, daging dan lain-lainnya,” ucal La Fani, Rabu 31 Juli 2019.
Dia juga mengaku, bahwa pihaknya sudah memiliki IPAL, hanya membutuhkan penyempurnaan saja sesuai dengan standarisasi yang dijelaskan dalam Permen LHK nomor 68 tahun 2016. Dan saat ini, lanjutnya, management KFC pusat tengah melakukan penyempurnaan IPAL tersebut.
Pernyataan Rest Manager KFC wilayah Sultra ini ditanggapi serius oleh Koordinator AMPH Sultra, Bram Barakatino. Menurut dia, komentar La Fani sangat ngawur dan seakan-akan dia amnesia dengan semua materi RDP, yang turut dia ikuti di DPRD Senin kemarin.
“Satu hal yang harus dia tahu, pencemaran itu bukan hanya limbah B3. Redaksi Undang-undang itu limbah. Artinya, bukan hanya B3 yang dimaksud melainkan domestik,” tegas aktivis lingkungan hidup ini, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
” Jadi, kalau masi tetap “onani” dengan “ketololan” yang meroket seperti itu, saya tidak punya pertimbangan banyak lagi untuk ajukan perkara pidananya ke pihak Tipiter Polres Kendari,” tambah Bram Barakatino.
Laporan: Ikas









