TenggaraNews.com, KENDARI – Otoritas Maritim Liberia, mengeluarkan maklumat, berita pelaut perihal resiko penahanan kapal yang berlabuh di perairan teritorial Indonesia, terutama Pulau Bintan bagian Timur.
Maklumat Otoritas Liberia diterbitkan, menyusul adanya peningkatan penahanan kapal-kapal oleh TNI AL Indoensia di perairan Pulau Bintan dan sekitar Kepulauan Riau, Indonesia.
Kapal-kapal tersebut berlabuh atau mengapung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang setempat, dalalam hal ini otoritas Indonesia.
“Mencermati maklumat tersebut, ini sebagai bentuk dukungan dari Otoritas Maritim Liberia terhadap penegakan kedaulatan dan hukum yang dilakukan oleh TNI AL Indonesia, serta kepedulian terhadap semua pemilik kapal, operator dan nakhoda kapal khususnya yang berbendera Liberia,” kata Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E,MM pada Senin, 15 November 2021.
Dijelaskan, apa yang dilakukan TNI Angkatan Laut Indonesia adalah dalam rangka menegakkan hukum sesuai peraturan pemerintah tentang area lego jangkar yang telah ditentukan.
“Bagaimana mungkin kapal-kapal yang antri memasuki pelabuhan Singapura melakukan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia. Kalau dilihat secara ekonomi Indonesia dirugikan, dengan kata lain Singapura mendapatkan manfaat secara ekonomi, Indonesia dapat sampahnya,” jelasnya.
Seperti yang dimuat dalam Marine Advisory 12/2021, TNI AL menangkap kapal-kapal yang sedang lego jangkar di laut teritorial Indonesia, karena diduga aktivitas tersebut melanggar UU RI No. 17/2008 tentang Pelayaran.
Laporan : Rj Samosir









