TenggaraNews.com, KONSEL – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, menyusul 7 kecamatan masuk kategori zona merah penyebaran Covid19.
Sesuai update data Satgas Covid19 Pemda Konsel pertanggal 11 Juli 2021. Total tercatat 609 kasus dengan rincian 153 pasien positif, 4 susfect, 160 kontak erat, 23 meninggal dan sembuh sebanyak 461.
Kasus positif yang berjumlah 153 itu tersebar di Kecamatan Andoolo, Angata, Buke, Konda, Laeya, Palangga dan Kecamatan Ranomeeto.
Tersisa Kecamatan Basala dan Kecamatan Laonti masih dalam kategori zona hijau. Sementara Kecamatan lainnya berada pada zona Kuning.
Karena tingginya perkembangan kasus positif, Bupati Konsel Surunuddin bergegas menggelar rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan para pimpinan OPD di Auditorium Lt III Kantor Bupati Konsel, Senin 12 Juli 2021.
Dalam Rakor didampingi Wabup Rasyid dan Sekretaris Kabupaten Sjarif Sajang, Bupati Surunuddin mengatakan dalam penanganan wabah yang telah merenggut puluhan jiwa di Konsel ini, ia memerintahkan agar lebih memasifkan lagi proses vaksinasi hingga ke pelosok.
“Ini juga sebagai upaya membentuk herd community atau kekebalan komunal ditengah masyarakat,” katanya.
Ia juga memerintahkan camat, lurah dan kepala desa sebagai garda terdepan agar lebih mensosialisasikan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas), bersinergi dengan TNI Polri, termasuk mengawal dan memperketat penjagaan kasus covid meninggal sehingga tidak terjadi cluster baru. Juga mengoptimalkan fungsi gugus tugas.
Selain itu, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Bupati Surunuddin meminta Shalat Ied dilaksanakan di ruang terbuka.
Sementara Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo SIK yang turut dalam rakor mengatakan, institusinya melalui Tim Siber aktif melakukan kontrol media sosial dan menghimbau kegiatan kebudayaan lokal, demonstrasi dan kompetisi olahraga ditiadakan, termasuk menghimbau pemilik acara resepsi pernikahan tidak menyediakan menu prasmanan tetapi diganti dengan system drive thru.
Kapolres menegaskan, bagi masyarakat yang tidak menaati atau melakukan pelanggaran prokes maka institusinya tidak segan-segan menindak dan akan memidanakannya
Terungkap juga dalam Rakor, ditiadakannya takbir keliling, adapun untuk takbir dalam Masjid/Mushollah maksimal 10% dari daya tampung jamaah.
Laporan : Ibi









