TenggaraNews.com, KENDARI – Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Haluoleo (Forkom UHO) melakukan aksi demonstrasi di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 6 Desember 2018 dan berakhir saling tonjok antara dua kubuh.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Forkom UHO menuntut Kadis Kehutanan Provinsi Sultra untuk mundur dari jabatannya, karena tidak bisa menyelesaikan permasalahan PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) di Konawe Utara.
Koordinator Aksi, Herfin Jayanto menyebutkan, bahwa salah seorang masa aksi dianiaya oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Kejadian tersebut terjadi saat mass aksi hendak masuk untuk memastikan Kepala Dinas berada di Kantor.
“Kan kata mereka tidak ada kepala dinas, makannya anggota saya masuk cek. Ternyata, pas anggota saya di depan ruang kepala dinas dia dipeluk, leher bajunya ditarik dan di pukul mukanya,” ujarnya saat ditemui di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
Lebih lanjut, Herfin menjelaskan, PT. SJM merupakan perusahaan pemenang IUP operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), dengan SK Bupati No 291 tahun 2011, tanggal 27 Juli 2011. Dengan nama direksi Michael Eduard Rumendong. Pada tanggal 10 Juni 2014, perusahaan tersebut dinyatakan dalam kondisi pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Makassatr No 01/PKPU/2014/PN. Niaga Makassar tanggal 10 Juni 2014, Dr. Hj. Tutik Sri Suharti, SH dan Peni Sapta Wulansari, SH telah diangkat selaku kurator PT. SJM (dalam pailit).
Ia juga menambahkan, PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) adalah perusahaan yang menjadi tenaga ahli dan pemodal untuk melanjutkan kegiatan terkait IUP OP. PT SJM, sesuai penetapan hakim pengawas No 1/PKPU/2014/PN. Niaga Makassar 21 Desember 2016. Perjanjian kesepakatan produksi IUP OP PT. SJM antara tim kurator PT bersama PT. KMJ tanggal 22 Desember 2012. Maka atas dasar surat pengadilan dan surat kesepakatan itulah, tim kurator dan PT. KJM melanjutkan kegiatan di IUP operasi produksi PT. SJM.
Namun, dalam perjalanannya, PT. KJM sebagai pihak dipercayakan untuk melanjutkan operasi produksi tersebut, ada beberapa oknum yang diduga mencoba menghalangi kegiatan tersebut.
“Berdasarkan temuan kami, PT. SJM melanggar undang undang nomor 49 tahun 1999, dengan ketentuan hukum pidana yang melanggar pasal 50 huruf e,f,g,h dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp5 miliar rupiah,” ungkapnya.
“Kepada pihak kepolisian daerah Sultra agar melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Karena telah melakukan pembiaran kepada PT. SJM yang melakukan penambangan secara ilegal di Desa Waturamba, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut,” tegasnya. (Syukur)









