TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi berhasil mengembalikan uang negara yang dikorupsi secara bersama-sama pada proyek pekerjaan Jalan Sepeda di Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Sinar Surabaya pada tahun 2011 dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp 2 Milyar.
Kasus ini akhirnya menjerat Direktur CV Sinar Surabaya atas nama Michael Arianto Lesmana dan Muhamad April selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi.
Michael Arianto Lesmana dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara atas putusan Mahkama Agung (MA). Michael juga dikenakan denda dan uang pengganti sebesar Rp. 646.778.578.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Dody A.J Sinaga S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Hamrullah, SH dan Kasi Intel Baso Sutrianti, SH mengungkapkan, terpidana sedang menjalani hukuman pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bau-bau.
” Pada hari ini terkait pidana badan selama 5 tahun sementara sedang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bau-bau. Sedangkan mengenai denda dan uang pengganti tersebut, terpidana melalui penasehat hukumnya dan keluarganya telah membayarkannya pada hari ini dengan total sebesar Rp646.778.578, ” ungkap Kajari Dody A.J Sinaga S.H, M.H, Jum’at 27 Mei 2022.
Selanjutnya, dari hasil pembayaran denda dan uang pengganti, pihak Kejari Wakatobi akan mengembalikan ke Kas Negara.
Laporan : Syaiful









