TenggaraNews.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan distribusi vaksin corona atau covid-19 bagi masyarakat akan rampung dalam satu sampai dua minggu ke depan.
Aturan ini, katanya, membagi soal Pertama, secara gratis. Kedua, berbayar secara mandiri.
“Aturan rinci untuk skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu sampai dua minggu ke depan,” kata Airlangga dalam rencana pers yang berhubungan kedatangan vaksin covid-19, Senin 7 Desember 2020 seperti dilansir dari laman CNNIndonesia.com.
Rencananya, pembagian vaksin akan dilakukan secara bertahap ke masyarakat. Mulanya, vaksin akan diberikan ke sasaran prioritas, seperti tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19.
Sementara untuk waktu pembagian vaksin, Airlangga bilang masih perlu menunggu beberapa hal. Pertama, evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan haknya.
Kedua, menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Selain itu juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya,” tandasnya.
Laporan: Rus









