TenggaraNews.com, KENDARI – Kesadaran berlalu lintas sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku , sepertinya mengalami penurunan di Kendari, Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ini didasarkan fakta lapangan, bahwa selama 10 hari jumlah pelanggaran yang terjaring dalam Operasi Patuh Anoa 2019 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari sejak 29 Agustus hingga 7 September 2019.
Terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas tahun 2019 bila dibandingkan tahun 2018 di Kota Kendari. Tahun ini saat digelar Operasi Patuh Anoa,
jumlah pelanggar lalu lintas mencapai 1.087 kasus. Sedangkan tahun 2018, tercatat 677 kasus.
Namun untuk jumlah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) mengalami penurunan. Hanya saja tidak dirilis jumlah Lakalantas yang dimaksud.
Menurut Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Adri Setyawan, pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Anoa 2019, didominasi pengendara sepeda motor bila dibandingkan pengendara mobil.
“Berdasarkan data per tanggal 7 September 2019, pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara sepeda motor. Tidak ada SIM, tidak bawa STNK. Padahal ini sudah ketentuan bila berkendara harus melengkapi diri, ” jelasnya.
Terkait angka kecelakaan, Satlantas Polresta Kendaru mencatat ada 6 peristiwa Lakalantas yang terjadi. “Berdasarkan data, ada 6 Lakalantas yang terjadi selama Operasi Patuh Anoa 2019 berlangsung, ” kata Adri.
Operasi Patuh Anoa 2019, masih akan berlangsung sampai 19 September 2019. Para pengendara senantiasa melengkapi diri dalam berkendaraan, jika tidak mau terkena tilang oleh anggota Satlantas di jalan.
Laporan : Rustam









