TenggaraNews.com, KENDARI – Pelanggaran disiplin personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2019 mengalami penurunan. Sebelumnya, pada 2018 lalu terdapat sekitar 157 laporan dan semua kasus tersebut berhasil diselesaikan. Kini turun menjadi 91 laporan di tahun ini. Artinya, terjadi penurunan 66 laporan.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam mengatakan, dari 91 laporan pelanggaran disiplin personel, 72 diantaranya sudah selesai dan 19 masih dalam proses.

“Trend pelanggarannya menurun,” singkat Kapolda Sultra, Selasa 31 Desember 2019.
Kapolda Sultra menambahkan, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) juga mengalami penurunan 16 laporan. Di mana, pada 2018 lalu terdapat 40 laporan, turun menjadi 24 kasus di 2019.
Dari 40 kasus di 2018 lalu, 34 diantaranya sudah diselesaikan dan enam laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Sedangkan di 2019, dari 24 laporan KEP, 13 diantaranya dinyatakan selesai dan 11 kasus dalam proses penyelesaian,” pungkasnya.
Hanya saja, Kapolda Sultra tak menyebutkan secara detail, bentuk pelanggaran yang dilakukan para personilnya tersebut.
Laporan: Ikas









