TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus kekerasan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur), Ahmad Afif telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Dir Krimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries Elfatar, S.I.K mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Ahmad Afif telah rampung.
Kini, kata dia, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak JPU untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, yang diagendakan pada awal Januari 2020 mendatang.
Dia juga menjelaskan, dikarenakan kesibukan JPU, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut baru akan dilakukan pada awal 2020 mendatang.
“Olehnya itu, kita (penyidik dan JPU) bersepakat di awal Januari 2020 penyerahan barang bukti dan tersangkanya,” jelas Kombes Pol La Ode Aries Elfatar, S.I.K, Selasa 31 Desember 2019.
Kasus pemukulan yang dilakukan Ahmad Afif berawal ketika pesta panen di Kecamatan Kulisusu Barat, pada 13 September 2019 lalu. Rahman dan Alimin Hidayat alias Amimi menjadi korban yang dianiaya oleh sekelompok orang.
Dikutip dari laman cnnindonesia.com, Amimi mengaku beberapa kali mendapatkan pukulan di tubuhnya. Ia juga mengingat ada lima orang pelaku pemukulan terhadapnya.
“Yang lompati saya itu, Afif, Jeki, Rin dan Anto. Kepala saya memar dipukuli. Polisi sempat melerai para pelaku ini. Itu Afif sempat menantang polisi untuk menangkapnya,” ucap Amimi.
Laporan: Ikas