TenggaraNews.com, KENDARI – Dari total 276 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari yang menerima remisi hari kemerdekaan, satu diantaranya dinyatakan bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-73, Jumat 17 Agustus 2018.
“Sebenarnya yang bebas hari ini ada dua orang, satu yang mendapat remisi umum HUT RI ke 73, dan satunya lagi karena habis masa pidananya. Dua narapidana tersebut adalah pelaku tindak pidana pencurian,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Klas IIA Kendari, Agus Risdianto saat ditemui di Lapas Klas II Kendari.
Selain itu, kata dia, ada 3 orang Nap Narkoba yang seharusnya bebas karena remisi umum 17 agustus, tapi belum bisa dibebaskan karena harus menjalani subsidernya (pidana kurungan) karena tidak sanggup membayar denda.
“Jadi ketiga orang itu tidak langsung bebas karena dia belum bayar denda. Jadi dia jalani subsider dulu, terhitung mulai hari ini, kalau 6 bulan subsidernya, 6 bulan kedepan baru dia bisa bebas,” jelas Agus.
Dia juga menambahkan, dari 279 napi yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, hanya 276 warga binaan yang mendapatkan remisi. Sedangjan 3 orang lainnya tidak mendapatkan SK remisi yang dikeluarkan oleh pusat.
“276 narapidana lain yang mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai 1 hingga enam bulan,” katanya.
“Mudah-mudahan dengan adanya reward atau pengurangan masa pidana dari pemerintah ini, bisa ada efeknya buat narapidana yang lain agar lebih tekun lagi dalam menjalani program pembinaan di dalam Lapas, dan tentunya tidak melanggar,” tambah Agus.
Ia juga berharap, kepada Napi yang bebas untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehinga nanti tidak berurusan lagi dengan aparat penegak hukum.
Laporan: Yusran