TenggaraNews.com, KENDARI – Sebanyak 29 advokat yang tergabung dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) jalani sumpah advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, Selasa 9 April 2019.
Ketua DPD KAI Sultra, Andre Dermawan SH., MH mengatakan, pengambilan sumpah hari ini merupakan tahapan terakhir seseorang menjadi advokat. Disebutkannya, prosesnya diawali daei tahapan PKPA kemudian ujian, lalu dilanjutkan pengangkatan dan diakhiri dengan pengambilan sumpah.
Pada dasarnya, kata dia, advokat itu harus memiliki lima dokumen yakni sertifikat PKPA, tanda lulus ujian, SK pengangkatan, KTA dan berita acara sumpah. Dan anggota KAI saat ini diwajibkan untuk terdaftar pada dua hal, yaitu di e- Lawyer dan di e- Court.
“Jadi, e-Lawyer itu berbasis pada database anggota KAI, sedangkan e-Court berbasis pada berita acara sumpah,” ungkap Andre Darmawan dalam sambutannya.
Oleh karenanya, pihaknya berharap terjadi sinergitas antara KAI dan MA melalui koneksi database bersama, sehingga bila ada anggota KAI yang meninggal, menjadi pejabat publik ataupun terkena sanksi skorsing, seharusnya database di e-Court juga menyesuaikan database yg ada pada e-Lawyer.
Mas’ud SH, salah satu advokat yang disumpah menjelaskan, dalam penyumpahan tersebut ada tiga hal yang perlu dipegang teguh oleh advokat. Yakni tidak melanggar Undang-Undang, tidak melanggar sumpah dan tidak melanggar kode etik.
“Kami harus berpegang teguh kepada tiga hal ini. Ini merupakan sumpah untuk menjadi advokat,” kata pria berkaca mata ini.
Menurut Mas’ud, agenda ini dilakukan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU No 18/ 2003, tentang sumpah advokat, bahwa sebelum advokat menjalankan tugasnya wajib disumpah berdasarkan agamanya dan seterusnya.
“Kita tidak boleh melanggar Undang-Undang, seperti berjanji atau sesuatu kepada hakim untuk memenangkan suatu perkara,” terangnya.
“Insya Allah, kedepannya kita akan memberikan jasa hukum yang adil. Karena dalam sumpah tadi kita tidak akan langgar,” tambahnya.
(Kur/red)