Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Berharap Pelaku Pedofil Diganjar Hukuman Seberat-beratnya, Supriadi Imbau Masyarakat Kawal Proses Hukumnya

- Kasus Pedofilia

Redaksi by Redaksi
May 3, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), DR. HC. Supriadi SH.,MH mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur, Adrianus Pattian.

Imbauan tersebut disampaikan Supriadi, agar proses hukum baik di pihak kepolisian, kejaksaan hingga proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pelaku bisa diganjar hukuman seberat-beratnya.

“Kita semua harus bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini. Baik iti mulai dari prosesnya di kepolisian sampai pada berkasnya lengkap alias P21, hingga kinerja pihak kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan,” ungkap Supriadi saat ditemui awak media di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat 3 Mei 2019.

Dia juga berharap, agar JPU bisa menuntut pelaku dengan semaksimal mungkin. Hal ini didasari atas berbagai pertimbangan, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan oleh mantan anggota TNI tersebut sudah merusak masa depan dari anak-anak yang menjadi korbannya. Kemudian, lanjut Supriadi, jika tuntutan JPU tidak semaksimal mungkin, maka vonis majelis hakim tak akan memberikan efek jera, karena lama hukuman yang dijalani tak seberapa.

“Kalau tuntutannya di bawah 10 tahun, dalam artian sangat minimal, maka yang dijalani hanya beberapa tahun saja, karena ada pemotongan masa tahanan atau remisi dan kemungkinan cuti bebas (CB) yang bisa diurus,” ujar Supriadi.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Smiley face

Lebih lanjut, advokat ini menjelaskan, jika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada Pasal 76E dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sedangkan pada Pasal 82 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Makanya JPU harus memberikan tuntutan semaksimal mungkin, yakni penjara di atas 10 tahun, agar pelaku bisa jera atas perbuatan jahatnya. Itupun, jika difikir-fikir, ancaman dalam UU perlindungan anak tersebut tak setimpal dengan perbuatan jahatnya, yang tega merusak masa depan anak-anak ini,” beber Supriadi.

Olehnya itu, lanjutnya, perlunya untuk pengawalan ketat atas proses hukum terhadap pelaku, agar tidak ada pihak-pihak yang bermain dalam kasus ini.

“JPU betul-betul mempertegas dan menjaga saksi-saksi yang dihadirkan, kemudian tuntutan yang diberikan JPU harus semaksimal mungkin,” harapnya.

 

 

 

Laporan: Ikas

Post Views: 252
Tags: #Andrianus Pattian#oknum mantan TNI#pelaku pedofil#supriadi SH.MH
Previous Post

Sikap Wait and See Investor Sebabkan Kinerja Reksadana Terkoreksi

Next Post

Dorong Transparansi Proses Hukum, P2TP2A Temui Pangdam XIV dan Danrem 143 HO

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Dorong Transparansi Proses Hukum, P2TP2A Temui Pangdam XIV dan Danrem 143 HO

Dorong Transparansi Proses Hukum, P2TP2A Temui Pangdam XIV dan Danrem 143 HO

Pleno Penghitungan Suara Tingkat PPK di Kecamatan Kelapa Dua Ricuh

Pleno Penghitungan Suara Tingkat PPK di Kecamatan Kelapa Dua Ricuh

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara