TenggaraNews.com, KENDARI – Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), DR. HC. Supriadi SH.,MH mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur, Adrianus Pattian.
Imbauan tersebut disampaikan Supriadi, agar proses hukum baik di pihak kepolisian, kejaksaan hingga proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pelaku bisa diganjar hukuman seberat-beratnya.
“Kita semua harus bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini. Baik iti mulai dari prosesnya di kepolisian sampai pada berkasnya lengkap alias P21, hingga kinerja pihak kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan,” ungkap Supriadi saat ditemui awak media di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat 3 Mei 2019.
Dia juga berharap, agar JPU bisa menuntut pelaku dengan semaksimal mungkin. Hal ini didasari atas berbagai pertimbangan, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan oleh mantan anggota TNI tersebut sudah merusak masa depan dari anak-anak yang menjadi korbannya. Kemudian, lanjut Supriadi, jika tuntutan JPU tidak semaksimal mungkin, maka vonis majelis hakim tak akan memberikan efek jera, karena lama hukuman yang dijalani tak seberapa.
“Kalau tuntutannya di bawah 10 tahun, dalam artian sangat minimal, maka yang dijalani hanya beberapa tahun saja, karena ada pemotongan masa tahanan atau remisi dan kemungkinan cuti bebas (CB) yang bisa diurus,” ujar Supriadi.
Lebih lanjut, advokat ini menjelaskan, jika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada Pasal 76E dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sedangkan pada Pasal 82 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Makanya JPU harus memberikan tuntutan semaksimal mungkin, yakni penjara di atas 10 tahun, agar pelaku bisa jera atas perbuatan jahatnya. Itupun, jika difikir-fikir, ancaman dalam UU perlindungan anak tersebut tak setimpal dengan perbuatan jahatnya, yang tega merusak masa depan anak-anak ini,” beber Supriadi.
Olehnya itu, lanjutnya, perlunya untuk pengawalan ketat atas proses hukum terhadap pelaku, agar tidak ada pihak-pihak yang bermain dalam kasus ini.
“JPU betul-betul mempertegas dan menjaga saksi-saksi yang dihadirkan, kemudian tuntutan yang diberikan JPU harus semaksimal mungkin,” harapnya.
Laporan: Ikas