TenggaraNews.com, MUNA – Kondisi cuaca yang saat ini memasuki musim penghujan menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, untuk mengarahkan masyarakat agar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri (Ied) 1440 H/2019 M di lapangan, dan kembali dipusatkan di masjid.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 213 Tahun 2019, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1440 H/2019 M akan dipusatkan di masjid. Al Markaz Al Munujat Al Islami, di Jalan By pas, Kota Raha.
“Tentu Pemda sudah menetapkan bahwa titik pelaksanaannya disana, namun demikian, pelaksanaan shalat Ied tersebut juga akan di lakukan di masjid-masjid besar yang ada di Kabupaten Muna seperti Baitul makmur, Masjid Agung Al- Munawarah dan Masjid An-nur Laiworu,” ujar Penyelenggara Syariah Kementrian Agama Kabupaten Muna, Drs. Mustafa Dere, Jumat 31 Mei 2019.
Dia juga menjelaskan, pelaksanaan shalat Ied di lapangan terbuka saat ini sudah jarang kembali dilaksanakan di Kabupaten Muna, mengingat beberapa tahun ini setiap menjelang 1 Syawal, memasuki musim penghujan sehingga pelaksanaannya di arahkan di masjid-masjid.
“Setiap menghadapi bulan Suci Ramadhan sampai 1 Syawal selalu masuk musim penghujan, olehnya itu, Pemda pun mengarahkan pelaksanaannya di Masjid Al-Markaz,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, untuk pelaksanaan shalat Ied akan mulai di gelar sekitar pukul 07.00 Wita.
” Itulah waktu pelaksanaannya yang telah ditentukan, adapun Imam shalatnya akan dipimpin oleh H. Abdul Asis selaku Imam satu dan untuk Imam dua adalah Jainuddin, S.Pd. Sementara Khatibnya akan dibawakan oleh Prof. Ir. H. Mahmud Hamundu M.Sc yang tidak lain adalah mantan Rektor Universitas Halu Oleo periode 2000-2004,” tutupnya.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas









