TenggaraNews.com, KENDARI – Kebijakan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Prof. Dr. Faizah Binti Awad yang melantik mantan narapidana korupsi alias koruptor yakni Batmang menjadi Wakil Rektor (Warek) II menuai sorotan.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus (AMPKK) mendesak Rektor IAIN agar segera memecat mantan Ketua KPUD Bombana tersebut, dari jabatannya yang diemban saat ini.
Sebab, Warek II tersebut merupakan mantan terpidana kasus korupsi penggelapan dana baliho Caleg, pada perhelatan Pemilu 2014 lalu.
Status mantan narapidana kasus korupsi itu sesuai dengan salinan putusan Pengadilan Tipikor bernomor 10/Tipikor/2015/PT.KDI tentang vonis bersalah Batmang, serta tiga orang lainnya yang secara terbukti bersalah dan merugikan uang negara senilai kurang lebih Rp 201.000.000.
Jenderal Lapangan AMPKK, Sarlan menegaskan, bahwa tindakan Rektor melantik mantan koruptor itu sangat menyalahi adab dan etika. Menurut aktivis HMI ini, melantik mantan koruptor merupakan tindakan memelihara pencuri. Apalagi, posisi tersebut merupakan jabatan yang sangat vital dalam birokrasi.
Dicontohkannya, kasus Baang itu serupa dengan kasus yang dialami salah seorang dosen IAIN, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU di salah satu daerah di Sultra, namun karena terbukti melakukan kesalahan serupa, dosen dimaksud diberhentikan juga dari ASN.
Mestinya, kata Mahasiswa FEBI itu, Warek II itu huga mendapat perlakuan sama, yaitu dipecat dari ASN, atau paling tidak jangan diberikan jabatan apapun.
“Saya tidak tau apa alasan rektor melantiknya, apakah prestasinya itu orang, kasih kotor-kotor kampus saja. Ini sangat mencederai institusi, perlu dipertanyakan integritas Rektor dalam mendukung program Good Governance di lingkup IAIN, bebas dari KKN,” bebernya saat berorasi di pelataran Gedung Terpadu dan Arena Rektorat IAIN Kendari. Selasa 18 Juni 2019.
Lebih lanjut, Sarlan menjelaskan, pihaknya akan membawa persoalan itu hingga pihak kementerian tahu kejadian di kampus tersebut. Pihaknya juga bakal terus melakukan aksi penolakan dan bersurat ke KPK, untuk mengaudit dugaan jual beli jabatan dalam kampus.
Laporan: Ikas









