TenggaraNews.com, MUNA – Tiga pelajar SMA dan satu pelajar SMP jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang berinisial LA (23). Adapun identitas keempat korban yang merupakan warga Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, masing-masing berinisial S (19) siswi kelas 3 SMA, M (17) siswi kelas 2 SMA, F (15) kelas 1 SMA dan N (13) kelas 3 SMP.
Sementara pelaku LA yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta, juga merupakan warga Desa Matarawa.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku telah diamankan pihak kepolisian sejak Senin 17 Juni 2019. Penahanannya berdasarkan laporan Nomor : LP/15/VI/2019/Sek. Watopute, tanggal 16 Juni 2019, yang dilaporkan oleh keluarga korban yang tidak terima anaknya direnggut masa depannya.
Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kapolsek Watopute, Ipda Fajar Hidayat mengungkapkan, kejahatan seksual tersebut dilakukan oleh korban sejak November 2017 hingga 2019.
Kapolsek menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya kepada korban S sebanyak lima kali, kepada M satu kali, F satu kali dan N sebanyak tiga kali.
“Jadi, pelaku tersebut melakukan aksinya di Desa Matarawa sebanyak 11 kali, kemudian di Desa Kombikuno, Kecamatan Lasalepa sebanyak satu kali dan di Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga sebanyak satu kali,” beber Kapolsek Watopute, Selasa 18 Juni 2019.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya dengan cara diraba, diremas pada bagian dada serta menciumnya. Hal itu terjadi di rumah pelaku, karena saat itu korban sedang berbelanja di kios pelaku.
“Pelaku paling banyak melakukan aksinya di rumahnya. Motifnya pun sangat unik, dimana pelaku ingin meningkatkan gelora seksualnya agar dapat bergairah saat berhubungan badan dengan istrinya,” kata Kapolsek Watopute.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, dan pasal 289 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas