TenggaraNews.com, SOLOK SELATAN – Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat 21 Juni 2019. Lembaga anti rasuah memeriksa orang nomor satu di SoloK Selatan tersebut terkait dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Embayan.
Juru bicara KPK RI, Febri Diansyah mengatakan, bahwa Muzni Zakria diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Bupati Solok Selatan keluar dari gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika ditanyai wartawan, Muzni Zakaria hanya bungkam tak mau mengeluarkan sepatah kata pun.
KPK menetapkan Muzni Zakaria sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Embayan.
Selain itu, aliran suap Rp315 juta terkait dana pembangunan Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan oleh seseorang bernama Yamin.
Suap itu diberikan Yamin atas permintaan Muzni Zakaria. Bupati Solok Selatan juga memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan yang
digunakan Yamin selaku kontraktor.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Muzni Zakaria adalah pasal 12 a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin, disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan: Randa
Editor: Ikas









