TenggaraNews.com, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tambang, Kabupaten Kampar berhasil menangkap salah satu tersangka kasus encurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu 22 Juni 2019 malam, di Jembatan Kembar Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang.
Tersangka yang diamankan pihak kepolisian ini adalah MR alias RZ (21), warga Desa Kampung Lintang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
RZ diduga kuat telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korbannya Aldo, warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Minggu dinihari 9 Juni lalu di Jalan Kebun Dusun II Sri Jaya, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang.
Peristiwa tersebut berawal pada Minggu 9 Juni lalu, sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, Aldo (korban) sedang mengantar teman wanitanya, Sasi menggunakan sepeda motor bersama tiga rekannya yaitu Riski, Hendra dan Fikri.
Sesampainya di Danau Bingkuang tepatnya di Jalan Baru setelah Jembatan Kembar, motor korban dipepet oleh dua orang pemuda yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Rupanya, teman wanita korban mengenali kedua orang itu yaitu RZ dan BD, kemudian pelaku melontarkan pertanyaan kepada korban, terkait tempat tinggal korban, disaat yang bersamaan Aldo menjawab dengan mentebutkan alamat dirinya yakni dari Desa Pulau Rambai.
Selanjutnya, pelaku memeriksa kantong baju dan celana korban sambil berkata, “Mana tau kalian ada membawa shabu”, tidak lama kemudian datang seorang teman pelaku bernama David, lalu RZ dan David membawa korban ke Dusun Sri Jaya, Desa Tambang menggunakan sepeda motor pelaku.
Sesampai di tempat yang gelap, tersangka RZ menghentikan motornya dan mengatakan kepada korban, bahwa Hp-nya berdering lalu korban mengeluarkan Hp dari kantong celana, saat itu juga tersangka RZ merampas paksa telepon genggam milik korban merek Xiaomi 4X.
Kemudian, pelaku lainnya yang bernama David menggeledah seluruh badan korban, dan menemukan dompet miliknya yang berisi uang sebesar Rp.1,2 juta dan mengambilnya.
Setelah itu, kedua pelaku membawa korban ke Desa Balam Jaya dan meninggalkannya di tepi jalan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi SH perintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 23.30 WIB, Sabtu 22 Juni 2019, didapati informasi bahwa salah satu pelaku yaitu RZ berada di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang, tepatnya di Jembatan Kembar Danau Bingkuang.
Atas informasi itu, Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota berangkat ke lokasi yang disebutkan. Alhasil, Tim Opsnal Polsek Tambang ini berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek.
Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK.,MH melalui Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap salah satu tersangka kasus Curas ini.
“Benar, tersangka RZ telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kampar.
Ditambahkannya, bahwa Tim Penyidik Polsek Tambang masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Laporan: Habiburrahman
Editor: Ikas









