TenggaraNews.com, KOLAKA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten Kolaka, Muh Azikin mengungkapkan, kegiatan instansi yang dipimpinnya saat ini masih belum terpadu dengan lintas sektor hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan sebagai solusinya, maka diharapkan lahir Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar penerapan kedepan.
Dia berharap, melalui proyek perubahan itu, maka seluruh OPD yang ada di Kabupaten Kolaka, termaksud camat serta lurah bisa memberikan kajian kelitbangannya kepada Balitbang.
Menurut dia, setiap OPD harus proaktif, sehingga terjadi sinergritas Balitbang dengan para OPD, sebagaiamana yang tertuang dalam revisi Perbup yang sudah ditandatangani oleh bupati.
“Dimana isi perbup tersebut, diminta seluruh OPD Kabupaten Kolaka, agar setiap tahunnya memberikan kajian dan tema kelitbanganannya akan dikaji oleh Balitbang,” ujar Kepala Badan Litbang Kabupaten Kolaka itu, Kamis 27 Juni 2019.
Dari hasil kajian itu, kata dia, akan dimanfaatkan dan digunakan oleh OPD yang bersangkutan, kerena di dalam Perbup ini sendiri, bahwa seluruh OPD yang akan dikaji oleh Balitbang sesuai tupoksinya masing-masing.
Muh Azikin juga mengungkapkan, dari hasil itu akan dimanfaatkan dan digunakan oleh OPD yang bersangkutan, karena di dalam Perbub tersebut sudah jelas menyebutkan, bahwa telah banyak kajian yang dilakukan guna menjadi solusi memenuhi tuntutan dan kebutuhan.
“Dan dapat dijalankan oleh tiap OPD berdasarkan tugas serta fungsinya masing-masing,” ungkapnya.
Azikin juga menambahkan, bahwa tidak ada lagi alasan untuk tidak digunakan, karena tema dan kajian itu dari setiap OPD.
“Nanti saya olah menjadi judul dan menjadi SK, sehingga saya akan kordinasikan kepada bupati bahwa inilah kajian-kajian yang akan saya lakukan di tahun-tahun yang akan datang, dan tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kolaka,” tutup Azikin.
Laporan: Arlin
Editor: Ikas









