TenggaraNews.com, MUNA – La Buhu (46) dan anaknya bernama La Ana (18), warga desa Bombona Luwu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tak berkutik saat diamankan Satuan Reskrim Polres Muna. Keduanya dibekuk di tempat yang berbeda. Penangkapan terhadap ayah dan anak itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/07/1/2019/Sultra/Res Muna/ Spk Sek Tongkuno, tanggal 30 Januari 2019.
La Buhu Cs ditangkap lantaran mencoba melakukan pembunuhan dengan menggunakan bahan peledak kepada anggota Patroli gabungan Polsek Tongkuno dan warga desa setempat, yang saat itu sedang melakukan patroli nelayan menggunakan bahan bom peledak di Perairan Walangkabola.
Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2019 lalu sekitar pukul 12.00 Wita. Dimana, para pelaku berjumlah empat orang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, namun sebelum aksinya tersebut dilakukan, tim patroli mencoba menghentikan perbuatan mereka karena sangat berbahaya, baik bagi diri mereka maupun untuk ekosistem laut, sehingga petugas mengambil tindakan penertiban dengan memukul La Buhu yang saat itu sementara berada di laut memantau kumpulan ikan.
“Jadi, saudara La Buhu Cs ini melakukan aksinya dengan di temani 2 anaknya La Ana juga Tasmin dan satunya lagi warga Tolandona bernama Feri. Pada waktu itu, petugas melakukan tindakan penertiban, tapi Bapak La Buhu tak terima dengan tindakan tersebut, kemudian dia menyuruh anaknya untuk melempari petugas dengan bom rakitan, seketika itu meledak di sekitar speed petugas sehingga petugas melakukan tembakan peringatan, namun tembakan tersebut tak diindahkan dan tetap melempari petugas dengan bom, sehingga spee dboat patroli bocor dan tenggelam sehingga para petugas melompat ke dalam air,” jelas Agung, Jumat 28 Juni 2019.
Lanjutnya, usai melakukan aksinya tersebut, kemudian La Buhu Cs melarikan diri menggunakan perahu miliknya bermesin tempel ke arah Kecamatan Gu.
“Setelah mendapat informasi, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap anak pelaku di Desa Bombona Luwu yang kemudian dilakukan pengembangan, ternyata La Bahu selama ini bersembunyi di rumah saudaranya di daerah Lowu-lowu, sementara Tasmin dan Feri saat ini masih menjadi buron,” terang Kapolres Muna.
Dari keterangan La Buhu, dirinya terpaksa melakukan hal itu akibat rasa paniknya terhadap para petugas saat berada di TKP, apalagi saat itu dirinya hilang kontrol setelah mendapat pukulan dari petugas patroli, dan menyampaikan baru pertama kali melakukan pemboman ikan di Perairan Walingkabola.
“Jelas saat itu saya hilang kendali, dan selama 5 bulan ini cuma bisa berdiam saja di rumah kakakku dan tidak bisa kemana- mana akibat penyakit rematik yang saya derita,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku dijerat pasal berlapis yakni percobaan pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU. RI /Darurat / Tahun 1951, dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas









