TenggaraNews.com, MUNA – Puluhan Aktivis Pemerhati Desa mendatangi Kantor DPRD Muna, Senin 8 Juli 2019. Kehadiran mereka di gedung dewan tersebut untuk menyuarakan aspirasi terkait dugaan berbagai penyimpangan keuangan negara di tiga desa yang tidak transparan. Ketiga desa tersebut yakni Desa Matombura Kecamatan Bone, Desa Labasa dan Desa Kulidawa Kecamatan Tongkuno Selatan.
Koordinator aksi, Verdin Barakati mengatakan, tiga desa yang ada di Kabupaten Muna ini diduga telah melakukan praktek kotor dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, pengelolaan keuangan desa terkesan tertutup dan tidak transparan kepada masyarakat.
“Kedatangan kami di tempat ini tentu atas dasar keprihatinan, dan kami menduga terdapat permainan kotor dibeberapa desa yang ada di Kabupaten Muna sehingga tidak memberikan transparansi,” kata Verdin Barakati dalam orasinya di depan Kantor DPRD Muna.
Padahal, kata dia, secara prosedural, antara kepala desa dan lembaga BPD selaku perpanjangan tangan masyarakat wajib memberikan informasi secara real kepada masyarakatnya.
“Ini sangat ironis. Ada apa dengan para kepala desa dan pihak BPD, sehingga tidak memberikan data yang transparan kepada masyarakat, padahal banyak masyarakat mengeluh kepada kami soal kenjanggalan yang ada di desa,” tegasnya.
Iya juga menyangkan sifat para kepala desa yang tidak transparan. Seharusnya Kepala Desa dan BPD memahami tugas dan fungsingnya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 3 dan 4.
“Harusnya mereka tau tugas dan fungsinya antara Kepala Desa dan BPD, jelas dalam aturan yang ada sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 3 dan 4, soal pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat pada tiap akhir tahun anggaran,” ucapnya.
Beberapa item yang diduga jangal diantaranya pengelolaan Bumdes sejak 2016, program bedah rumah, persoalan lapangan sepak bola, pasar desa dan tidak aktifnya kepala sekolah serta para guru PNS di SMPN 1 Bone di Desa Matombura. Kemudian pengadaan bibit merica di Desa Kulidawa, serta anggaran 0embangunan pasar, dan bebera pekerjaan deker yang cepat rusak di Desa Labasa.
Setelah mendengar berbagai kejanggalan yang disampaikan pendemo, pihak DPRD Muna langsung merespon keluhan para pendemo.
Melalui Komisi I DPRD Muna, yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi, La Ode Muhammad Yusuf dan beberapa anggota dewan lainya, La Ode Saera, La Sali, Jaya, dan La Irwan memutuskan untuk memanggil para pihak dalam memberikan penjelasan terkait kejanggalan yang ada di tiga desa tesebut.
Adapun pihak-pihak yang direkomendasikan untuk dipanggil oleh DPRD Muna adalah pihak Inspektorat Muna, Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa (BPMD) Muna, Camat Tongkuno Selatan dan Camat Bone.
Selanjutnya, Kepala Desa, Tim Pengelolah Kegiatan (TPK), Ketua Bumdes, dan BPD Matombura, Plt. Kepala Desa, BPD, dan TPK Desa Kulidawa. Selanjutnya, Plt. Kepala Desa serta BPD Desa Labasa.
Usai di DPRD Muna, Verdin Barakati mengaku merasa puas dengan hasil keputusan para pihak untuk dilakukan hearing.
“Karena lembaga DPRD adalah lembaga politis yang memiliki fungsi dan kontrol terhadap kebijakan, yang dianggap bobrok dan berhak memanggil para pihak untuk di hearing, maka saya berharap persoalan ini bisa dituntaskan,” harapnya.
Di sisi lain, lanjut Verdin, bahwa jika hasil hearing DPRD Muna nantinya terdapat kejanggalan, maka persoalan tersebut Ia akan seret ke ranah hukum.
“Jika sekiranya ditemukan fakta-fakta bobrok nantinya dari hasil hearing DPRD, tidak sesuai antara penjelasan mereka di DPRD dengan realita di lapangan, melalui kesempatan ini saya tegaskan bawa pihak terkait saya akan seret ke ranah hukum,” pungkas Verdin Barakati.
Laporan: Hasan
Editor: Ikas









