TenggaraNews.com, MUNA – Kuasa Direktur CV. Amal Bhakti Pusat Raha, La Ode Arfan menyambangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna. Kedatangannya guna melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman tender pengadaan barang/jasa, pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2019, dengan dokumen pemilihan Nomor : 01/POKJA/Jembatan Wantulasi/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Menurutnya, dokumen pemilihan yang di upload pada aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Butur, terkait pekerjaan pembangunan Jembatan Wantulasi tidak menyertakan Bill Of Quantity (BOQ) sebagai dasar acuan pihak penyedia, sehingga beberapa penyedia tidak mempunyai acuan untuk membuat penawaran pada paket pekerjaan tersebut.
“Kita sebagai penyedia jasa telah mengikuti proses, jadi untuk mengikuti penawaran harus menyertakan BOQ yang ditampilkan oleh panitia, namun tiba-tiba salah satu penyedia yaitu CV. Dwi Rahmad memenangkan tender tersebut, tentu ini pasti ada permainan antara pihak panitia, PPK dan penyedia jasa, karena apa dasarnya dia melakukan penawaran tanpa menyertakan daftar kuantitas tersebut,” ujar Arfan kepada Jurnalis TenggaraNews.com, Selasa 9 Juli 2019.
Lebih lanjut, Arfan mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah malakukan upaya pelaporan ke Ombudsman, yang kemudian dilanjutkan ke pihak Kejari Muna dengan harapan pemenang tender tersebut dapat dibatalkan, kemudian panitia dan PPK harus diberhentikan.
“Kemarin saya juga sudah ke Polda, namun karena ini belum mempunyai unsur kerugian negara, sehingga kami diarahkan ke Ombudsman. Pak Bupati Butur juga telah menyampaikan agar laporan tersebut tetap di lanjutkan sebagai pembelajaran, dan tentu yang kami minta kepada pihak Kejari, kalau ada unsur kongkalingkong atau transaksi agar segera diusut,”pintanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muna, Laode Abdul Sofyan mengaku belum mengetahui terkait adanya pelaporan yang telah masuk di sekertariat. Jika memang benar adanya, maka laporan tersebut akan dipelajari dahulu.
“Yang namanya laporan akan dipelajari dulu, ini baru informasi sepihak dari pihak pelapor, kita belum tau informasi dari pihak lain, jadi apapun pelaporannya akan dipelajari dulu,” ucapnya.
Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Sungai Wantulasi berasal dari Dana Alakosi Khusus (DAK) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 1.366.354.494.05 dan pemenangnya adalah CV. Dwi Rahmad, dengan harga penawaran Rp. 1.363.450.000. Jumlah pendaftar sebanyak 17 penyedia jasa.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas