TenggaraNews.com, PADANG – Seorang pria berinisial BF (41), diduga mencabuli Mawar (10) bukan nama sebenarnya di kamar WC Mesjid Jamiatul Islamiah, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Paruh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barar (Sumbar).
Peristiwa pencabulan terjadi pada jam 10.20 WIB, Selasa (30/7/2019). Akibat perbuatan tersebut, kini BF ditahan di Polsek Pauh.
Pelaku bekerja sebagai wiraswasta warga Lubuak Paraku, Kelurahan Indaruang Lubuak Kilangan Padang.
Korban sendiri masih berada dibawah umur yang merupakan pelajar di Sekolah Dasar di daerah pauh kota Padang.
Menurut keterangan Karlena orang tua korban, sekitar pukul 10.20 WIB, dia bersama anaknya buang air kecil di WC mesjid. Tak lama kemudian datang korban yang mengikuti anaknya, lalu kemudian pelaku menyentuh alat kelamin korban.
Saksi mata atas nama Erik mengatakan, ia melihat pelaku berbuat tak senonoh dan langsung memberi tahu pengurus masjid.
Mendapatkan informasi pencabulan sekitar pukul 10.30 WIB, personil Polsek Pauh langsung mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan langsung mengamankan tersangka dari amukan masa yang geram melihat korban.
Saat ini pihak berwajib masih mendalami kasus pencabulan tersebut dan pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pauh, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pauh, Kompol Hamidi mengatakan, saat ini masih mendalami kasus tersebut terlebih dahulu. “Untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan, ” ujarnya seraya berpesan agar orang tua selalu menjaga anaknya.
Laporan : Randa
Editor : Rustam









