TenggaraNews.com, LABUHAN – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terpaksa dilumpuhkan aparat Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), karena melakukan perlawanan saat ditangkap secara terpisah.
Bertempat di Polsek Medan Labuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH. MH di dampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, memaparkan keberhasilan Polsek Medan Labuhan menangkap tiga orang pelaku di 2 lokasi berbeda, Rabu (31/7/2019).
AKBP Ikhwan Lubis didampingi Edy Safari memperlihatkan barang bukti sofgun yang dipakai pelaku untuk mengancam tim Opsnal.

Pelaku curat atas nama Agung Kurniawan alias Borneo (20) ditangkap di Gang Mawar Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Sedangkan Eko Prasetio alias Kodok (22) ditangkap di Gang Pinang, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Kedua pelaku ini ditangkap karena mencuri sejumlah handphone di Toko Maharani Ponsel. Satu orang pelaku lainnya atas nama Agus masih buron, dan kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Nilai kerugian toko ponsel yang digasak ditaksir Rp 10 juta.
Ikhwan Lubis menjelaskan kronologis penangkapan. Ini di awali dengan laporan masyarakat pada tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 17:00 WIB. Masyarakat melihat Kodok, pelaku pencurian Toko Maharani Ponsel, sedang berada di Kelurahan Paya Pasir.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengintaian dan melihat pelaku hendak keluar. Tim langsung melakukan penangkapan. Pelaku Kodok sempat melawan, bahkan mengancam polisi dengan senjata sofgun tapi polisi dapat mengatasinya dan dibawa ke Polsek Labuha.
Namun saat di dalam mobil, tersangka Kodok di telepon oleh Borneo dan mengatakan bahwa rumah di geledah polisi.
Polisipun bergerak cepat dan langsung menuju ke tempat persembunyian Borneo, dan berhasil ditangkap. Namun pada saat pengembangan pencarian barang bukti, kedua tersangka mencoba melarikan diri sehingga polisi menembak kaki tersangka. Sedangkan pelaku atas nama Agus masih buron.
Adapun barang bukti yang ikut di sita polisi, 1 unit sepeda motor, 1 unit senjata api jenis sofgun, dan 4 buah kondom HP.
Barang Bukti Handphone
Ikhwan Lubis kemudian menjelaskan kronologis penangkapan Parningotan Manihuruk (27), pelaku pencurian handphone (Hp) di Toko Erafone Artha Retailindo, Medan.
Handphone yang berhasil digasak, yaitu 46 Hp dengan berbagai merk ditaksir senilai Rp 300 juta dan 41 unit Hp Samsung sekitar Rp 113 juta.
Bermula dari kegiatan patroli rutin di kawasan Marelan, tiba-tiba tim Opsnal Reskrim mendapat telepon dari orang tidak dikenal yang mengatakan pelaku pencurian HP di Toko Erafone Artha Retailindo baru saja melintas dan ingin menjual Hp hasil curiannya ke cemara Medan.
Tim opsnal reskrim yang di pimpin oleh IPDA Herman Sentosa SH langsung melakukan pengejaran dan berhasil melihat tersangka Parningotan Manihuruk (27) yang berasal dari komplek Yuki, Blok VI, Desa Hamparan Perak, sedang melakukan transaksi penjualan HP di Cemara Medan.
Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan introgasi, sehingga tersangka mengakui perbuatannya. Saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi melakukan penembakan tepat di kakinya.
Dua pelaku curat terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri
Adapun barang bukti yang di dapat dari tersangka Parningotan, 1 unit sepeda motor, 1 unit HP Vivo, 1 pasang sepatu, 1 helai celana pendek, 3 helai kaos oblong, 1 buah tas ransel.
” Ketiga pelaku ini terpaksa ditembak di kakinya karena pelaku mencoba melawan dan ingin melarikan diri dan masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” ungkap Ikhwan Lubis.
Laporan : RJ Samosir
Editor : Rustam









