TenggaraNews.com, WAKATOBI – Ketua KPUD Kabupten Wakatobi, Abdul Rajab dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 121-PKE-DKPP /VI/2019.
Sidang tersebut berlangsung pada tanggal 9 Juli 2019 lalu, di Markas Besar (Mabes) Polda Sulaweai Tenggara (Sultra) bersam pihak-pihak yang berperkara.
Diketahui, dari seorang saksi pengadu berinisial J, yang saat itu bersama dengan salah seorang Caleg DPR RI pada saat pertemuan bersama Ketua KPUD Wakatobi, di Nua Wasabi, Kecamtan Wangi-Wangi, mengatakan bahwa, pertemuan tersebut bukan secara kebetulan namun sudah ada janjian.
“Selesai kegiatan di wisata, sudah mau sore kami diajak sama Ibu ke pantai bersama Ketua KPU, star dari wisata, Ketua KPU duluan karna rombonganya kami masih tunggu ibu, mereka Ketua KPU tunggu kami di kantornya,” ungkap J, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, saat diwawancarai via WhatsApp, Rabu 31 Juli 2019.
Lanjutnya, saat disambangi di kantornya, Abdul Rajab naik di mobil yang berbeda, sedangkan J dan Caleg yang dimaksudkan berada di mobil lainya.
Sebelum ke tempat wisata Nua Wasabi, J dan yang lainya sempat mampir di Pantai Es Balok.
Saksi juga menambahkan, setibanya di Nua Wasabi, dirinya menyempatkan diri untuk berfoto di jembatan sebelum memesan makanan, kurang lebih selama satu jam mereka bergegas pulang.
“Mejanya ibu di depan karena lagi foto-foto, hampir satu jam lebih kami pulang, itu pun juga bersamaan tapi mereka pak ketua duluan,” ungkap J.
Sementara itu, Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, enggan mengomentari persoalan yang telah disidangkan, termaksud pernyataan saksi J.
“Intinya itu tunggu saja hasil sidang DKPP,” kata Abdul Rajab.
Untuk diketahui, sidang kode etik tersebut berlangsung melalui video conferrence antara Jakarta dan Kendari.
Bertindak selaku Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan, Ida Budhiati. Ia berada di Mabes Polri, Jakarta. Sedangkan Anggota majelis sidang adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra yakni Prof. La Ode Safuan (unsur masyarakat), Al Munardin (unsur KPU) dan Atjmal Arif (unsur Bawaslu). Mereka berada di Polda Sulawesi Tenggara bersama pihak-pihak yang beperkara.
Laporan : Syaiful
Editor: Ikas









