TenggaraNews.com, KENDARI – Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion membantah keras tudingan kriminalisasi warga yang dialamatkan ke perusahaan milik Harita Group itu.
“Tidak benar ada kriminalisasi terhadap warga di sana, itu hanya isu murahan yang sengaja di lhembuskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab guna memperkeruh suasana,” tegas Marlion, Selasa 3 September 2019.
Dia juga menegaskan, kalaupun ada anggapan di luar bahwa pihak perusahaan berupaya untuk mengkriminalisasi warga, itu hanya omong kosong belaka.
Justru, kata dia, kehadiran perusahaan di sana banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Dahulu, warga lingkar tambang hanya merasakan listrik selama empat jam, saat ini mereka bisa merasakan selama 12 jam secara gratis, belum lagi pembangunan base tranciever station (BTS) guna menunjang akses internet warga setempat, serta beberapa kontribusi lainya.
“Nah, hal ini yang orang luar tidak ketahui,” kata Marlion.
Selama ini, lanjutnya, publik hanya disibukan dengan isu-isu miring perusahaan, tanpa melihat kontribusi positif apa yang telah diberikan perusahaan terhadap warga di sana.
Terkait laporan di Mapolda Sultra, atas tindakan penganiayaan serta penyanderaan yang dialami karyawan perusahaan, hal itu telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Marlion juga menepis anggapan dari salah satu kuasa hukum warga, yang mengatakan laporan dirinya di Polda tidak mempunyai legal standing sebab pelapor bukanlah korban.
“Yang jelas, adalah kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi, jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan,” ujar Marlion.
Laporan: Ikas









