TenggaraNews.com, WAKATOBI – Ada banyak hal yang perlu diketahui oleh para incumben yang masih ingin mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020 mendatang.
Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu yang digelar di Hotel Wisata, Kabupaten Wakatobi, di buka oleh Kordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, yang mengulas poin penting tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 terutama larangan bagi para incumben.
Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pada pemilu 2019 kemarin, ada16.584 kasus pelanggaran administrasi Pemilu, diantaranya 542 pelanggaran tindak pidana Pemilu dan 150 yang telah diputuskan pengadilan secara ingkrah.
Fritz Edward Siregar juga menyampaikan, bagi para petahana harus berhati-hati, karena akan didiskualifikasi jika melanggar peraturan perundang-undangan Pilkada.
Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada menegaskan, melarang petahana untuk melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan, selama proses pilkada, dan sampai pada pelantikan kecuali seijin dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri)
“Cuma ada dua pasal yang dapat mendiskualifikasi calon, satu pasal yang mengenai politik uang, yang kedua apabila calon tersebut melakukan mutasi pejabat tanpa seijin dari Mendagri,” ungkap Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Minggu 1 September 2019.
Dalam Undang-undang ASN, pejabat yang dimaksudkan diketahui ada tiga yaitu pejabat administrasi, pejabat pratama dan pejabat fungsional. Apabila bupati yang masih mencalonkan diri melakukan mutasi, maka lansung dapat didiskualilfikasi.
Menurut data mendagri yang disampaikan oleh Divisi Hukum Bawaslu RI itu, pelanggaran netralitas ASN terbanyak pada Pemilu 2019 kemarin, adanya di Sulawesi Selatan dan Sulaweai Tenggara.
Maskipun demikian, Fritz Edward Siregar mengatakan, untuk dapat menciptakan Pemilu yang berintegritas dibutuhkan peran semua pihak dan kerjasama berbagai stakeholder.
Laporan : Syaiful
Editor: Ikas









