Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Politika

Incumben Bisa Didiskualifikasi, Jika Lakukan Hal ini

Redaksi by Redaksi
September 2, 2019
in Politika
0
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Ada banyak hal yang perlu diketahui oleh para incumben yang masih ingin mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020 mendatang.

Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu yang digelar di Hotel Wisata, Kabupaten Wakatobi, di buka oleh Kordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, yang mengulas poin penting tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 terutama larangan bagi para incumben.

Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pada pemilu 2019 kemarin, ada16.584 kasus pelanggaran administrasi Pemilu, diantaranya 542 pelanggaran tindak pidana Pemilu dan 150 yang telah diputuskan pengadilan secara ingkrah.

Fritz Edward Siregar juga menyampaikan, bagi para petahana harus berhati-hati, karena akan didiskualifikasi jika melanggar peraturan perundang-undangan Pilkada.

Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada menegaskan, melarang petahana untuk melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan, selama proses pilkada, dan sampai pada pelantikan kecuali seijin dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri)

You Might Also Like

Gerakan Cipayung Kendari Demo di DPRD Sultra Murni Mengawal Aspirasi Rakyat

Wali Kota Kendari Terpilih Siska Hadiri Silaturahim KIM Plus di Hambalang

Ketua Kadin Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Politisi PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Sultra Dukung Kepala Daerah Pro Rakyat

Smiley face

“Cuma ada dua pasal yang dapat mendiskualifikasi calon, satu pasal yang mengenai politik uang, yang kedua apabila calon tersebut melakukan mutasi pejabat tanpa seijin dari Mendagri,” ungkap Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Minggu 1 September 2019.

Dalam Undang-undang ASN, pejabat yang dimaksudkan diketahui ada tiga yaitu pejabat administrasi, pejabat pratama dan pejabat fungsional. Apabila bupati yang masih mencalonkan diri melakukan mutasi, maka lansung dapat didiskualilfikasi.

Menurut data mendagri yang disampaikan oleh Divisi Hukum Bawaslu RI itu, pelanggaran netralitas ASN terbanyak pada Pemilu 2019 kemarin, adanya di Sulawesi Selatan dan Sulaweai Tenggara.

Maskipun demikian, Fritz Edward Siregar mengatakan, untuk dapat menciptakan Pemilu yang berintegritas dibutuhkan peran semua pihak dan kerjasama berbagai stakeholder.

 

 

Laporan : Syaiful
Editor: Ikas

Post Views: 225
Tags: #Bawaslu RI#peserta incumbent#Pilkada#sosialisasi produk hukum Bawaslu#tenggaranews#Wakatobi
Previous Post

Adik Bupati Konut Jabat Ketua DPRD Sementara

Next Post

Humas PT. GKP Bantah Tudingan Kriminalisasi Warga

Redaksi

Redaksi

Related News

Gerakan Cipayung Kendari Demo di DPRD Sultra Murni  Mengawal Aspirasi Rakyat

Gerakan Cipayung Kendari Demo di DPRD Sultra Murni Mengawal Aspirasi Rakyat

by Redaksi
September 16, 2025
0

‎TenggaraNews.com, KENDARI - Cipayung Plus Kota Kendari yang terdiri dari GMNI, IMM, LMND, PMKRI, KHMDI, GMKI, KAMMI, dan HMI MPO...

Wali Kota Kendari Terpilih Siska  Hadiri Silaturahim KIM Plus di Hambalang

Wali Kota Kendari Terpilih Siska Hadiri Silaturahim KIM Plus di Hambalang

by Redaksi
February 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Wali Kota Kendari terpilih, Dokter Siska Karina Imran hingga sejumlah elit partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM)...

Ketua Kadin Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Ketua Kadin Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

by Redaksi
February 6, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk mendukung...

Politisi PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Sultra Dukung Kepala Daerah  Pro Rakyat

Politisi PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Sultra Dukung Kepala Daerah Pro Rakyat

by Redaksi
February 6, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Politisi PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hajrul Khairullah, S.Sos, mengajak masyarakat Sultra untuk saling merangkul. Ajakan...

Next Post
Humas PT. GKP Pastikan Tak Ada Penyerobotan Lahan Warga

Humas PT. GKP Bantah Tudingan Kriminalisasi Warga

Polisi Olah TKP Kasus Pembunuhan di Desa Towua

Polisi Olah TKP Kasus Pembunuhan di Desa Towua

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara