TenggaraNews.com, KOLAKA – Satuan Reskrim Polres Kolaka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), atas kasus penganiayaan Kasmawati (36) yang berujung kematian di Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra)
Olah TKP digelar pada pukul 15,00 Wita, Senin (2/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna yang memimpin langsung olah TKP tersebut.

Olah TKP ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terjadinya pelanggaran hukum, atas kasus Kasmawati yang meninggal karena diduga dicekik dan digigit bagian leher oleh suaminya atas nama Jumardi (43), sekira pukul 10.25 Wita, Senin (2/9/2019).
Dalam Olah TKP dilaksanakan oleh Kaur Identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Aipda Sudarman Herawan Putra, beserta unitnya, dalam olah TKP tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lakukan di dalam rumah milik pelaku dan korban.
Tak hanya itu saja polisi pun langsung melakukan pemeriksaan kembali ke lokasi kejadian, guna mendapatkan bukti tambahan dan langsung mengumpulkan bukti Penganiayaan berujung kematian yang tersisa. menjadi petunjuk utama bagi polisi.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, mengungkapkan bahwa di TKP juga ditemukan tali yang terbalut oleh selang yang di gunakan untuk mengikat tangan pelaku, kuat dugaan tali tersebut dilepaskan oleh pelaku dengan cara di gigit, kemudian melakukan penganiayaan kepada istrinya, juga dengan cara menggigit korban, karena di TKP tidak ditemukan adanya benda tajam.
Sebelum peristiwa penganiayaan, diketahui pelaku telah diikat oleh keluarganya, karena terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. ” Pelaku sering merasa ketakutan jika melihat orang banyak,” tutup I Gede Pranata
Laporan: Deriyanto.T









