TenggaraNews.com, MUNA – Massa aksi yang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembela Keadilan (FMPK) Desa Kembar Maminasa, Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyambangi kantor Mako Polres Muna. Kamis 5 September 2019.
Kedatangan massa yang diperkirakan kurang lebih tiga puluh orang tersebut, meminta kepada pihak Polres Muna untuk memeriksa sembilan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagaimana yang termuat di pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen penetapan hasil pemilihan BPD di Desa Kembar Maminasa.
Kordinator lapangan (Korlap), La Liasi mengatakan, pada tanggal 1 Mei 2019 melahirkan lima anggota BPD terpilih, dan diberita acara telah ditanda tangani oleh panitia penyelenggara pemilihan BPD, namun setelah melaui proses pemberkasan yang direkomendasikan lewat desa ke kecamatan melalui BPMD untuk di terbitkan SK, kemudian terbit kembali berita acara penetapan pengisian anggota BPD yang dimasukan tanggal 24 April 2019.
“Jadi, itu yang menjadi substansi tuntutan persoalan hukum seperti ada indikasi pemalsuan dokumen, konspirasi baik itu dari pihak panitia, pemerintah desa maupun pemerintah Kabupaten Mubar,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan SK pemilihan pada tanggal 1 Mei 2019, LM. Guntur dinyatakan tidak terpilih sebagai anggota BPD secara demokrasi, namun pada kenyataannya yang bersangkutan dilantik. Olehnya itu, massa aksi meminta kepada pihak pemerintahan Kabupaten Mubar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), untuk meninjau ulang SK yang telah diterbitkan tersebut.
“Yang kami pertanyakan mengapa saudara LM. Guntur sampai dilantik sebagai anggota BPD, padahal berdasarkan berita acara pemilihan anggota BPD Desa Kembar Maminasa, untuk masa bakti 2019 sampai 2024, dia (LM. Guntur, red) memperoleh 37 suara, sementara Sudirman dengan total 74 suara tersingkir dan tidak dilantik. Kan kasian saudara Sudirman yang dirugikan,” katanya.

FMKP bersama Solidaritas Masyarakat Desa Kembar Maminasa mendesak Polres Muna memeriksa mantan kepala desa dan Camat Maginti, terkait persoalan tersebut.
“Jelas itu tuntutan kami, dan meminta pula kepada Bupati Mubar, LM. Rajiun untuk mencabut SK pelantikan anggota BPD di Desa Kembar Maminasa,” pintanya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ogen Sairi menyampaikan terima kasihnya kepada pengunjuk rasa yang telah menyampaikan aspirasinya. Sebab, aspirasi tersebut telah membantu kepolisian untuk menyampaikan adanya dugaan hal melawan hukum .
“Proses ini akan kita tindak lanjuti, selambat-lambatnya dua hari kedepan sesuai yang telah diaspirasikan, dan hari ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan korban,” kata AKBP Agung.
Laporan: Phoyo









